Rabu, 3 Juni 2026

Berita Bogor

Asmawa Tosepu Akan Gusur 196 Bangunan Liar di Puncak Bogor, Termasuk Restoran Asep Stroberi

Asmawa Tosepu Akan Gusur 196 Bangunan Liar di Puncak Bogor, Termasuk Restoran Asep Stroberi dan Bianglala milik PT Jaswita Jabar

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Lucky Oktaviano
Tribunnews.com
Suasana penetiban kios pedagang di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (24/6/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melakukan penertiban 196 bangunan liar tak berizin di kawasan Puncak setelah menggusur 331 lapak pedagang kaki lima pada Juni 2024 lalu. Hal itu diungkapkan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin rapat pembahasan persiapan penataan dan penertiban bangunan liar tahap dua di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor akan kembali melakukan penertiban bangunan liar tak berizin di kawasan Puncak setelah menggusur 331 lapak pedagang kaki lima pada Juni 2204 lalu.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin rapat pembahasan persiapan penataan dan penertiban bangunan liar tahap dua di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Jawa Barat, Kamis (15/8/2024). 

"Kita sudah berhasil relokasi 331 bangunan liar milik PKL. Kini masih menyisakan 196 bangunan liar tanpa izin yang perlu kita relokasi ke tempat yang sudah kita sediakan di Rest Area Puncak," kata Asmawa.

Dia menjelaskan sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan dengan jangka waktu lebih dari 21 hari. 

"Rencananya tanggal 21 Agustus akan kita lakukan penyegelan, dan 26 akan kita lakukan relokasi,” terang Asmawa.

Asmawa menegaskan semangat untuk menata kawasan Puncak harus dijaga dan jangan sampai masuk angin.

Baca juga: Asmawa Tosepu Hentikan Operasional Objek Wisata PT Jaswita Jabar di Puncak Bogor karena Tak Berizin

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menata kawasan Puncak lebih indah sebagai sebuah destinasi wisata nasional,” tuturnya.

Penataan tahap dua ini, katanya akan mencakup penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala milik BUMD Jawa Barat, PT Jaswita Jabar.

"Nanti penertiban Restoran Asep Stroberi dan bianglala PT Jaswita Jabar itu bakal disaksikan pejabat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN," ucapnya.

Baca juga: Libur Idul Adha 2024 Jalur Puncak Bogor akan Diberlakukan Ganjil Genap, Cek Pelat Kendaraan

Dalam rapat ini dihadiri di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, perwakilan Forkopimda, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Indah SP mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat perintah dari Menteri PUPR untuk penataan kawasan Puncak.

"Ada dua yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Bina Marga akan membangun fisik trotoar di koridor Puncak bekas bangunan yang direlokasi, sementara Cipta Karya yang akan melakukan penataan kawasannya dengan menyusun perencanaannya," tandasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 
 
 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved