Berita Nasional

Ketua Purna Paskibraka Indonesia Ungkap 18 Perempuan Paskibraka 2024 Tanpa Jilbab

PPI sayangkan sebanyak 18 Paskibraka 2024 perempuan tanpa jilbab saat pengukuhan oleh Jokowi di IKN

|
Istimewa
Sebanyak 18 delegasi Paskibraka 2024 perempuan yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, tanpa jilbab. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP.  

13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya

14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin

15. Maluku: Asih Arum Lestari

16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. Belum diketahui asal dan namanya

 

Baca juga: Bangganya Putra Kasat Narkoba Polres Jakbar Tugas Paskibraka Nasional, Terinspirasi Senior

Menurut Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya. 

Rachmat juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.

Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding kewajiban melepas jilbab bagi Paskibraka perempuan adalah ulah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi penanggung jawab Paskibraka 2024.

"Pasti BPIP, karena sekarang yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP," ujar Irwan, Rabu (14/8/2024).

 Irwan juga heran, mengapa BPIP sampai harus mewajibkan Paskibraka 2024 yang perempuan mencopot jilbab.

"Mewajibkan lepas hijab adalah bentuk pemaksaan. Bahkan ada yang sudah sejak SD dan SMP memakai jilbab harus dicopot karena ikut Paskibraka 2024," ucap Irwan.

Dia pun mengaku mendapatkan informasi ada 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, tetapi semuanya harus mencopot penutup kepala tersebut karena aturan yang dikenakan BPIP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved