Artis Cerai

Tuntut Tanggung-jawab, Ini Alasan Kimberly Ryder Minta Nafkah Rp 5.000 Jika Cerai dari Edward Akbar

Bahtera perkawinan pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang goyah dan berada di ujung tanduk setelah ada gugatan cerai di pengadilan agama.

Dokumentasi Pribadi
Bahtera perkawinan pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang goyah dan berada di ujung tanduk setelah ada gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bahtera perkawinan pasangan pemain sinetron dan film Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang goyah dan berada di ujung tanduk.

Saat ini Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang menjalani sidang perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Di upaya mediasi kedua yang digelar di pengadilan kemarin, Kimberly Ryder mengatakan tidak ada tuntutan berat dalam gugatan cerainya.

Baca juga: Begini Penjelasan Kimberly Ryder Hanya Menuntut Nafkah Rp 5 Ribu Setelah Cerai dari Edward Akbar

"Aku nggak butuh apa-apa untuk diriku," kata Kimberly Ryder.

"Yang penting adalah tanggung-jawab Edward terhadap anak-anakku," lanjutnya.

Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menyatakan, kliennya tidak ingin membebani Edward Akbar, terutama soal nafkah setelah perceraian.

Baca juga: Repot Tidak Ada Mobil, Ini yang Sekarang Dilakukan Kimberly Ryder Saat Beraktifitas Diluar Rumah

Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah Rp 5.000, yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan.

"Gugatan Kimberly tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000, masing-masing Rp 1.000," ucap Machi Achmad.

Disinggung apakah nafkah anak tercukupi jika cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder menolak berkomentar.

Baca juga: Edward Akbar Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun Saat Sidang Cerai, Ini Jawaban Kimberly Ryder

"Nggak usah diomongin," ujar Kimberly Ryder tertawa.

Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 dan terdaftar di nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah 2018 dan kini memiliki dua anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved