Kamis, 28 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Perekam Video Syur Audrey Davis Bisa Dijerat Pidana? Ini Kata Polisi

Polisi menjelaskan orang yang membuat konten pornografi baik berupa foto maupun video sampai akhirnya viral dapat dijerat pidana.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, orang yang membuat konten pornografi baik berupa foto maupun video sampai akhirnya viral dapat dijerat pidana.

Ade Ary mengatakan hal tersebut dalam konteks video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis.

"Jadi, pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Begitu pun orang yang menyebarkannya. Dalam kasus video syur Audrey Davis ini, dua penyebar telah ditangkap yakni berinisial MRS (22) dan JE (35).

"Penyebarnya juga dipidana, di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1 Tahun 2024," kata dia.

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan gadget atau smatphone, khususnya menyimpan data-data pribadi secara baik.

Sehingga data tersebut tak sampai diambil oleh orang lain serta tersebar yang dapat merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Polisi Sudah Tahu Identitas Pria Pemeran Video Syur Audrey Davis

Baca juga: VIDEO Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu Diperiksa Polisi Atas Kasus Video Syur

"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," tuturnya.

"Kita semuanya hampir menggunakan gadget, lebih dari satu, hati-hati mendokumentasikan foto atau video pribadi, apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana," sambung dia. (m31

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved