Maruf Amin Kasih Syarat Apabila Ditunjuk Jadi Juru Damai PKB vs PBNU

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin memberikan syarat untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Editor: Desy Selviany
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wakil Presiden Maruf Amin mengungkapkan pemerintah kemungkinan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. 

Menurut dia, bisa saja pengurus di tingkat daerah itu mendorong adanya pergantian ketua umum PKB.

"Sampai pada saatnya nanti DPW-DPC pasti bersikap. Apa namanya, kepemimpinan PKB itu apakah perlu dipertahankan atau diganti," kata dia.

Menanggapi segala tudingan tersebut, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Lukman Edy bukanlah kader PKB.

Lukman disebut sudah tidak lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu.

Untuk itu, ia menilai, semua pernyataan Lukman Edy saat memberikan keterangan di Gedung PBNU tidak memiliki dasar yang kuat berkaitan PKB.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa-bawa nama PKB," kata Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved