Pembunuhan

Sederet Kesalahan Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Tudingan Pembunuhan Kekasihnya

Anak anggota DPR Ronald Tannur yang aniaya kekasihnya hingga tewas kini sudah divonis bebas, begini kronologi kejadiannya. 

Kolase foto/Surya
Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas setelah membunuh kekasihnya di Surabaya 

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Ini Sederet Kekejaman Ronald Tannur Kepada Kekasih Hingga Tewas

Terungkap Kejanggalan

Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas
Erintuah Damanik (kiri) yang vonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas (Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Saat itu lah, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.

Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap.

Jadi Tersangka

kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal.
kolase foto Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas. bakal dihukum setimpal. (kolase instagram)

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved