Pembunuhan

Sederet Kesalahan Ronald Tannur Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Tudingan Pembunuhan Kekasihnya

Anak anggota DPR Ronald Tannur yang aniaya kekasihnya hingga tewas kini sudah divonis bebas, begini kronologi kejadiannya. 

Kolase foto/Surya
Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas setelah membunuh kekasihnya di Surabaya 

WARTAKOTALIVE.COM - Anak anggota DPR Ronald Tannur yang aniaya kekasihnya hingga tewas kini sudah divonis bebas, begini kronologi kejadiannya. 

Ronald Tannur yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas divonis bebas, Rabu (24/7/2024). 

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujarnya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. 

Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Baca juga: Anak Anggota DPR Bebas dari Kasus Pembunuhan, Hotman Paris: Klienku Prabowo, Gimana Nasib Negeri Ini

Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Berikut kronologi lengkap polemik ini: 

Buat Laporan Palsu

Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri atas tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti. 

Dini Sera Afrianti yang tewas setelah dianiaya itu dilaporkan meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved