Berita Bogor

Oknum KPK Gadungan Raup Rp 700 Juta dari ASN Pemkab Bogor, Polisi Sita Mobil Porsche dan Alphard

Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan kami bahwa kasus ini kami tarik. Kami sudah terima pelaku di Polres Bogor dan akan dilakukan penyidikan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Mobil Porsche dan Alphard yang disita oleh polisi dari oknum pegawai KPK gadungan di Bogor pada Jumat (26/7/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus pemerasan oknum pegawai KPK gadungan terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Polres Bogor.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

"Pimpinan KPK telah berkoordinasi dengan kami bahwa kasus ini kami tarik. Kami sudah terima pelaku di Polres Bogor dan akan dilakukan penyidikan," kata Rio.

Dia berjanji mengusut kasus ini secara tuntas dengan menjunjung tinggi kebenaran.

"Kami akan lakukan penyelidikan secara tuntas agar seluruh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bogor bisa menjalankan tugas dengan baik," ujar Rio.

Rio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya beberapa orang oleh tim KPK di Rumah Makan Mang Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, pada Kamis (25/7/2024) pukul 13.30 WIB.

"Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengamanan terhadap beberapa orang terkait adanya pengakuan dari salah satu oknum yang mengaku berasal dari KPK," paparnya.

Setelah dilakukan pengamanan, orang-orang tersebut dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

"Pada pukul 18.00 WIB, saya sebagai Kapolres Bogor ditelepon oleh KPK untuk segera menerima kasus tersebut," beber Rio.

Lalu pada pukul 22.00 WIB, tim Reskrim Polres Bogor menjemput yang bersangkutan bersama beberapa saksi di Jakarta.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan menaikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.

Rio menambahkan pelaku berinisial YS dan berprofesi sebagai kontraktor swasta.

"Dia mengaku sebagai pegawai KPK. Namun setelah dilakukan pengecekan internal oleh KPK, yang bersangkutan bukan berasal dari KPK," tuturnya.

Modus operandi dari YS saat menjalankan aksi pemerasan adalah dengan menunjukkan foto surat panggilan dari KPK terhadap saksi-saksi.

"Ini menimbulkan ketakutan di kalangan saksi, termasuk empat ASN Kabupaten Bogor yang kemarin diamankan KPK,"

Hingga kini korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta. Uang itu diserahkan dalam tiga kali transaksi.

"Peyerahan pertama awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, lalu awal April 2024 diserahkan Rp 50 juta di Cibinong. Transaksi terakhir pada 3 April 2024 sebesar Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri Bogor," jelasnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 2 unit mobil  yaitu Porsche dan Alphard. Lalu ada 2 unit handphonedan 2 buku tabungan BCA.

"Belum ada petunjuk dua unit mobil ini berasal dari uang pemerasan karena pelaku juga berprofesi sebagai kontraktor," imbuh Rio.

Rio mengingatkan kepada para pengusaha dan jajaran Pemkab Bogor agar melapor ke kepolisian jika menjadi korban aksi pemerasan.

"Apabila ada oknum yang mengaku aparatur penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan atau KPK, yang ingin memperdayai korban, segera lapor ke kami," kata Rio.

Dia berharap aksi pemerasan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bogor.

"Jangan sampai kasus ini terulang lagi sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap perekonomian di Kabupaten Bogor," tandas Rio.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved