Berita Jakarta

Untuk Ketujuh Kalinya, BPK Umumkan Pemprov DKI Raih WTP Atas Laporan Keuangan 2023

BPK RI mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023.

Istimewa
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk ketujuh kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023.

WTP merupakan opini audit yang diterbitkan, apabila laporan keuangan dianggap bebas dari salah saji material.

"BPK memberikan opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023," ujar Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (25/7/2024).

Ahmadi mengatakan, BPK memberikan opini itu karena mengacu pada analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan.

Hal ini sebagaimana Standar Akuntansi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Legislator Apresiasi Cleansing Guru Honorer di Jakarta untuk Tindaklanjuti Temuan BPK

Capaian ini, kata dia, hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan. Dengan begitu, bisa menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Ahmadi juga mengingatkan, para pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Tindaklanjut ini mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 21 mengamanatkan bahwa Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2023, Pemerintah DKI Jakarta telah menindaklanjuti 8.188 rekomendasi dari 9.344 rekomendasi atau 87,63 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2023.

"Angka ini melebihi dari target nasional penyelesaian tindak lanjut yang telah ditetapkan yaitu sebesar 75 persen," ucapnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved