Kriminalitas

Mantan Pegawai RSUD Cibinong Diduga Tipu 30 Warga, Total Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

Mantan Pegawai RSUD Cibinong Diduga Tipu 30 Warga, Total Kerugian Mencapai Rp 7 Miliar

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kiri-kanan: HP (33), RR (33), HR (33) dan TA (24),  warga Kota Bogor yang menjadi korban penipuan berkedok investasi saat konferensi pers di Coffee Companion, Jalan Artzimar 1, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - FYP (33), mantan pegawai RSUD Cibinong yang merupakan anak salah satu pejabat di Polresta Kota Bogor diduga melakukan penipuan berkedok investasi.

Tak tanggung-tanggung jumlah warga yang tertipu dengan investasi bodong yang ditawarkan FYP sebanyak 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar.

HR (33), salah satu korban, mengatakan penipuan ini berkedok investasi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

"Modusnya adalah investasi, bukan pinjam meminjam uang," kata HR di Coffee Companion, Jalan Artzimar 1, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/7/2024).

Dia menjelaskan FYP menawarkan investasi pengadaan barang di instansi tempat kerjanya dan instansi tempat kerja orangtuanya.

Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pelaku Haidar dan Korban Irvan soal Peristiwa Baku Hantam di Parkiran Jaksel.

Baca juga: 30 Warga Bogor Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi, Uang Ratusan Juta Persiapan Nikah Lenyap

"Dia menawarkan investasi, misalnya Rp 50 juta, dengan pengembalian Rp 60 juta. Mayoritas ditawari dengan skema yang sama, baik di RSUD Kabupaten Bogor maupun Polresta Bogor Kota," ujarnya.

HR menambahkan investasi yang ditawarkan FYP berupa pengadaan ISO (International Organization of Standardization) dan paket meeting di RSUD Kabupaten Bogor.

Sementara di Polresta Bogor Kota investasi yang ditawarkan terkait pengadaan beras untuk para anggota polisi.

"Dia menjanjikan keuntungan yang berbeda, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung nominal uang yang diinvestasikan. Bahkan ada yang diiming-imingi keuntungan hingga 100 persen," paparnya.

FYP menjanjikan uang yang diinvestasikan akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan.
"Durasi pengembalian investasi berbeda-beda, tergantung nominalnya. Kalau investasi Rp 5 hingga Rp 10 juta bisa dikembalikan dalam waktu 3 hari hingga 2 minggu. Kalau ratusan juta bisa sampai 3 bulan," jelas HR.

Para korban telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polresta Bogor Kota. Namun mereka merasa proses penangannya lamban.

"Kami tidak paham proses penyelidikan di kepolisian, tetapi asumsi kami prosesnya sangat lamban. Padahalnya buktinya sangat jelas dan konkrit, sehingga harusnya sudah masuk tahap penyidikan," beber HR.

HR menambahkan sejauh ini tidak ada langkah konkrit dari pihak kepolisian sehingga kasusnya belum naik ke tingkat penyidikan.

"Kalau pun kami dipanggil untuk klarifikasi, rentang waktunya bisa satu sampai dua minggu sekali. Materi pemeriksaan pun sebatas normatif, materinya itu-itu saja," ucapnya.

Selain di Polresta Bogor Kota, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor, namun ditolak.

"Laporan kami di Polres Bogor ditolak dengan alasan kurang bukti. Padahal kami sudah mencantumkan bukti-bukti yang jelas mulai dari dokumen kerja sama hingga bukti percakapan WhatsApp," imbuh HR.

Menurut HR, korban rata-rata mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

"Dana yang diinvestasikan itu rata-rata untuk keperluan produktif, ada yang buat nikah hingga biaya berobat neneknya. Bahkan neneknya pun sampai meninggal, macam-macam ceritanya," tambahnya.

Dia mengungkapkan korban yang jumlah investasinya kecil rata-rata tidak mau menuntut karena mereka merasa ongkos untuk jalur hukum mahal.

"Total korban sampai saat ini 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp 7 miliar. Korban umumnya warga Bogor, tetapi ada juga dari Jakarta," tandas HR.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved