SIM Keliling

Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 18 Juli 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP

Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024) yang ada di lima wilayah.

TMC Polda Metro Jaya
Mobil SIM Keliling Kamis 18 Juli 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024) yang ada di lima wilayah.

Ada perubahan lokasi untuk di wilayah Jakarta Utara dilakukan di Gedung Dirjen Pajak di Jalan Gatot Subroto. 

Layanan bus sim keliling atau Satpas Keliling ini dikhususkan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Jam layanan SIM keliling Jakarta mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas.

Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru. 

Berikut jadwal SIM Keliling Jakarta dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024) :

Jakarta Barat:  Mal Citraland Grogol

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Jakarta Utara :  Gedung Dirjen Pajak, Jalan Gatot Subroto

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Caption

Baca juga: Prabowo-Gibran Pangkas Anggaran Makan Siang Gratis, Budiman Sudjatmiko: yang Penting Gizinya Cukup

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: SMPN 19 Ketahuan Katrol Nilai 51 Siswa demi Masuk SMA Negeri, DPRD Depok Panggil Kepala Sekolah

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling, untuk SIM A atau mobil Rp 225.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 220.000.

Biaya tersebut sesuai dengan pengalaman Wartakotalive.com saat memperpanjang SIM di Satpas Keliling di Kota Tangerang pada Kamis (7/3/2024).

Biaya tersebut termasuk tes psikologi Rp 60.000.  (*)

Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com 

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved