Rabu, 29 April 2026

Berita Jakarta

Perbaiki Pendidikan, Disdik DKI Jakarta Sebut Tenaga Pengajar Harus Semangat Ajarkan Ilmu

Dinas Pendidikan DKI melakukan optimalisasi kualitas pendidikan seperti teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas termasuk tenaga pengajar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkap bahwa pihaknya melakukan optimalisasi kualitas pendidikan seperti teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas termasuk tenaga pengajar. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI melakukan optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor seperti teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas termasuk tenaga pengajar. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan, perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar agar bersemangat memberikan ilmu kepada anak-anak.

Dinas Pendidikan DKI, kata Budi, sudah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri diwilayah DKI Jakarta.

"Itu sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum mendapat tunjangan profesi guru," kata Budi, Selasa (16/7/2024).

Menurut Budi, Dinas Pendidikan DKI mencatat ada sekira 4.000 tenaga guru honorer dan setiap tahunnya terus mengalami penambahan.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Akses Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi melalui KJMU

Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. 

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTKnya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Rekruitmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat Dinas. 

Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan. 

Sehingga, kata Budi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul dimasa yang akan datang," terangnya. 

Masih kata Budi, Dinas Pendidikan DKI telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk guru.

Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah. 

"Kami optimis para orangtua atau wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar kedepan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," terangnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved