Berita Nasional

Dinilai Merugikan Negara hingga Rp8,5 T, KPK Diminta Selidiki Kasus Dugaan Selisih Harga Beras Impor

Dinilai Merugikan Negara hingga Triliunan Rupiah, KPK Diminta Selidiki Kasus Dugaan Selisih Harga Beras Impor

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi beras 

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Menurutnya, perusahaan asal Vietnam, Tan Long Vietnam, yang disebut jadi distributor impor beras ke Bulog, justru tak memiliki kontrak apapun dengan BUMN pangan itu di 2024 ini.

Maka, mustahil jika ada penggelembungan harga antarkedua belah pihak.

"Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini," ucap Mokhamad Suyamto dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Hal sama juga diungkap Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang menawarkan beras di bawah harga, lalu tiba-tiba membatalkan kontrak, harusnya perusahaan itu menerima denda sesuai ketentuan.

Tapi, karena Tan Long Vietnam dari awal memang tidak pernah ikut lelang, imbuhnya, jadi tidak ada denda apapun karena memang tidak pernah terjadi kerja sama di kedua belah pihak.

"Analogikan saja hari ini pasaran harga beras misalnya Rp12 ribu per kg. Yang tak pernah ikut proses lelang mendadak mengaku bisa menjual beras dengan harga Rp5.000 per kg, tapi tak pernah berniat menjual dan mengirimkan barang tersebut sehingga membatalkan keikutsertaanya pada lelang terbuka," katanya.

"Jika saja tetap mengikuti lelang terbuka dan menawarkan harga tersebut tetapi gagal dalam menyerahkan barang, maka mereka pasti akan kami kenai denda berupa prosentase dari nilai kontrak," tambah Arwakhudin.

Menperin Hubungi Sri Mulyani

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti 26.000 kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sebanyak 26.000 kontainer sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama 3 bulan.

Akibatnya pemerintah melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor pada 17 Mei 2024 lalu.

Hal tersebut juga sejalan dengan munculnya laporan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang menyebutkan adanya masalah pada dokumen impor lantaran tidak proper dan komplit.

Hal ini menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim sebesar Rp294,5 miliar dan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved