Kasus Curanmor

Polsek Kebayoran Baru Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor, Begini Modusnya

Dalam kasus tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus di lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 hingga 21 Juni 2024 lalu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi saat konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Baru berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam kasus tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus di lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 hingga 21 Juni 2024 lalu.

"Kami amankan sebanyak 6 orang tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Enam tersangka itu berinisial SK (35), DS (35), dan U (28) yang berperan menggasak sepeda motor.

Sedangkan selaku penadah dalam kasus tersebut berinisial SW (35), IP (30) serta SKA (20).

Baca juga: Pengamat Menilai Kaesang Cuma Permainkan Anies soal Keinginannya Berduet di Pilkada Jakarta

Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Mereka beraksi di tiga lokasi yakni di kawasan Dharmawangsa, Blok M, dan Fatmawati.

"Targetnya di pinggir jalan, mereka secara acak, modus operandi pelaku dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T), dan dilakukan siang hari," tutur Nunu.

Usai sukses mencuri, pelaku menjual barang hasil curian itu kepada penadah seharga Rp3,2 juta.

"Uang hasil kejahatan rata-rata untuk keperluan pribadi, ada buat beli narkoba ada," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Beroperasi Sendiri di Cimanggis Depok, Kompol Judika: Sempat Dikejar lalu Diadang

Kasus ini berhasil terungkap ketika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah motor hasil curian yang terparkir di Stasiun Kebayoran.

"Dari situ, kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka, kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," kata dia.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T.

Para tersangka lalu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sedangkan Pasal yang diterapkan bagi penadah yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved