Kasus Curanmor
Polsek Kebayoran Baru Tangkap Sindikat Pelaku Curanmor, Begini Modusnya
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus di lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 hingga 21 Juni 2024 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polsek Kebayoran Baru berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam kasus tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus di lokasi berbeda dalam kurun waktu 10 hingga 21 Juni 2024 lalu.
"Kami amankan sebanyak 6 orang tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Enam tersangka itu berinisial SK (35), DS (35), dan U (28) yang berperan menggasak sepeda motor.
Sedangkan selaku penadah dalam kasus tersebut berinisial SW (35), IP (30) serta SKA (20).
Baca juga: Pengamat Menilai Kaesang Cuma Permainkan Anies soal Keinginannya Berduet di Pilkada Jakarta
Dari enam tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Mereka beraksi di tiga lokasi yakni di kawasan Dharmawangsa, Blok M, dan Fatmawati.
"Targetnya di pinggir jalan, mereka secara acak, modus operandi pelaku dengan cara mencongkel menggunakan kunci-kunci (letter T), dan dilakukan siang hari," tutur Nunu.
Usai sukses mencuri, pelaku menjual barang hasil curian itu kepada penadah seharga Rp3,2 juta.
"Uang hasil kejahatan rata-rata untuk keperluan pribadi, ada buat beli narkoba ada," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Curanmor Beroperasi Sendiri di Cimanggis Depok, Kompol Judika: Sempat Dikejar lalu Diadang
Kasus ini berhasil terungkap ketika pihaknya menerima informasi adanya sejumlah motor hasil curian yang terparkir di Stasiun Kebayoran.
"Dari situ, kami mengamankan 5 unit motor dan 2 tersangka. Dari 2 tersangka, kami kembangkan sehingga kami dapatkan kembali 3 motor lainnya," kata dia.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu mulai dari delapan unit sepeda motor hingga kunci letter T.
Para tersangka lalu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sedangkan Pasal yang diterapkan bagi penadah yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Warga Kemanggisan Kemalingan Motor, Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Berbekal Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Sudah Beraksi 37 Kali, Maling Motor di Bekasi Sampaikan Tips agar Pemilik Kendaraan Tidak Kemalingan |
![]() |
---|
Dalam Waktu 3 Bulan, Komplotan Curanmor di Cinere Depok Berhasil Curi 16 Motor |
![]() |
---|
Dua Pria di Jelambar Jakarta Barat Curi Motor saat Korban Dirawat di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tandai Mukanya, Ini Tampang 3 Pemuda Maling Motor yang Bikin Resah Warga Sukatani Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.