Pegi Setiawan Ungkap Satu Nazar Usai Keluar dari Penjara, Ingin Sedekah ke Musala
Korban salah tangkap Pegi Setiawan mengungkapkan nazarnya usai keluar dari tahanan. Pegi Setiawan mengaku ingin bersedekah ke musala atau masjid.
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.