Orang Tua Ungkap Kebiasaan Hakim Eman Sulaeman, Hobi Main Catur dan Baca Koran
Orang tua hakim Eman Sulaeman mengungkapkan watak putranya yang belakangan disorot lantaran mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
WARTAKOTALIVE.COM - Orang tua hakim Eman Sulaeman mengungkapkan watak putranya yang belakangan disorot lantaran mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Ayah Eman Sulaeman, Haji Aneng mengungkapkan bahwa anaknya bukan orang yang neko-neko.
Hal itu diungkapkan Haji Aneng pada Senin (9/7/2024) seperti dimuat Facebook TribunJabar pada Selasa (9/7/2024).
Sedari muda kehidupan Eman Sulaeman dikenal sangat sederhana dan tidak suka nongkrong dengan teman-temannya.
Sehari-hari kata Haji Aneng, putranya kerap bermain catur dan membaca koran di setiap pagi.
“Setelah salat subuh itu duduk di teras rumah baca koran,” ujarnya.
Sedari SMP Eman Sulaeman sudah bercita-cita seperti Presiden ke-3 BJ Habibie. Selain itu sejak kecil Eman Sulaeman selalu ranking tiga besar.
Adapun Eman Sulaeman ialah anak pertama dari empat bersaudara.
Lalu siapakah sosok Eman Sulaeman?
Eman Sulaeman adalah hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Baca juga: Eman Sulaeman di Mata Keluarga, 20 Tahun Jadi Hakim Hidup Sederhana, bahkan Belum Punya Rumah
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelumnya Hakim Sulaeman telah mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung itu menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.