Rabu, 8 April 2026

DPRD DKI Ingatkan, Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Bisa Disanksi Pidana

Sanksi bagi pelanggar Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

dok. DPRD DKI Jakarta
Suasana Rapat Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengimbau warga ataupun badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.

Imbauan itu diungkap Pantas usai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik secara keseluruhan mengandung 18 BAB dan 69 pasal. Setelah dirampungkan, draf tersebut siap didalami dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan melakukan satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua pembahasan selama ini, baru kemudian nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Sanksi tegas bagi pelanggar

Dalam BAB XIV tentang Pelarangan, telah disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.

Sanksi bagi pelanggar Perda tentang Pengelolaan Limbah Domestik termaktub dalam Pasal 56 Ayat 2. Beleid tersebut berbunyi "Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta". Pasal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (1)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat memimpin pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pantas menilai, untuk menggugah kesadaran warga kadangkala tidak cukup dengan paksaan, tetapi perlu sanksi tegas.

“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” ungkap Pantas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.

“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” ujar Pantas.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Nelson mengatakan, Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Sehingga pencemaran limbah yang terpapar di tanah atau air dapat teratasi secara baik.

“Perda ini sangat kita butuhkan untuk Pemprov DKI karena ini adalah payung untuk segala strategi kita dalam penyediaan sarana SPALD. Terus terang pencemaran di tanah dan air itu sudah terjadi hampir di seluruh wilayah,” tandas Nelson. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved