Kabar Artis
Sah,Pengadilan Putuskan Selebgram Rea Wiradinata Pailit, Asetnya Segera Disita
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Selebgram dan pengusaha Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun
"Selanjutkan kami diamanahi oleh pengadilan untuk menjadi tim kurator kepailitan saudari Rea Nurul Rizkia Wiradinata. Bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung," ungkap Fajri Mufilhun di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Fajri menambahkan, berkaca dari kasus kepailitan yang dialami Rea Wiradinata, ia mengimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi hukum dan tidak melanggar kesepakatan yang telah disepakati dengan pihak lain.
Sementara itu, salah satu kreditur, Noverizky Tri Putra bersyukur atas keputusan tersebut.
"Akhirnya keputusan yang ditunggu-tunggu tiba juga. Keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia bekerja dengan baik," ungkapnya.
Noverizky menyebut bahwa keputusan kepailitan itu membuktikan bahwa selama ini Rea Wiradinata berbohong.
Rea, dalam berbagai kesempatan, menyangkap memiliki utang terhadap Noverizky.
"Dan kebohongan itu kini terbongkar dengan jelas. Kehancuran demi kehancuran terjadi kepada Rea Wiradinata selegram yang katanya memiliki mimpi merubah Indonesia, namun ternyata merubah hidupnya saja tidak bisa.
Noverizky menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apapun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
"Sebagaimana di putusan tersebut disebutkan bahwa “menyatakan debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit”. Atas hal tersebut setiap pihak-pihak yang merasa punya kepentingan atas utangnya kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata silahkan mendaftar kepada kurator yang terdaftar dalam putusan tersebut," katanya
Sebagai sesama manusia, Noverizky berharap Rea Wiradinata bisa memetik pelajaran berharga dari kasus yang dialaminya saat ini.
"Dugaan penipuan yang terus dilakukannya mudah-mudahan bisa menjadi bekal dan pelajaran hidup untuknya agar ke depannya tidak melakukan perbuatan tercela lagi," kata dia.
Singgung laporan polisi
Di kesempatan sama, Noverizky juga menyinggung laporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Mapolrestro Jakarta Selatan
Dengan keluarnya hasil keputusan pailit tersebut, Noverizky makin yakin status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka.
"Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini," kata Nove
Sebab, dia meyakini bahwa hukum akan berpihak kepada kebenaran. Dan dia memastikan, Rea tidak kebal hukum.
“Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” tandas Nove.
Duduk perkara masalah
Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek
Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.
Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea.
Melainkan, uang tersebut adalah pembayaran jasa pendampingan hukum.
"Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum," ungkap Noverizky
Saat menangani kasus tersebut, Noverizky kemudian dikenalkan oleh Shaheen kepada Rea.
"Rea ini kabarnya bisa membantu karena punya kenalan di kepolisian yang bisa membantu kasus klien saya. Saya kemudian atas arahan Sheehan koordinasi dengan Rea," jelas Noverizky
Kepada Sheehan, Rea dan seorang oknum polisi meminta uang senilai Rp5 miliar untuk penanganan kasus di Bareskrim.
Noverizky saat itu sudah mencoba menasehati agar tak perlu menempuh upaya-upaya di luar koridor hukum yang berlaku.
Namun, Sheehan ingin masalahnya segera selesai.
"Masalahnya saat itu Sheehan mengaku tak punya uang Rp5 miliar seperti yang diminta. Dia minta tolong saya carikan pinjaman. Termasuk minta tolong kepada Rea untuk mencarikan uangnya dulu. Tapi tidak ada yang mau meminjamkan," terangnya
Sheehan kemudian meminta kepada Noverizky untuk menalangi terlebih dulu uang yang dibutuhkan.
Meski awalnya berat, Noverizky akhirnya memberikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada Rea.
"Uang itu dikirim dua kali, atas nama Arif Budiman Rp1,5 miliar dan sisanya melalui saya," imbuh Noverizky
Namun, Noverizky menegaskan bahwa uang pribadinya itu diberikan dalam bentuk pinjam-meminjam.
"Semua terdokumentasi jelas. Kami punya buktinya bahwa uang itu diberikan atas nama utang-piutang. Rea pun sangat paham bahwa ini utang-piutang pengurusan kasus, bukan untuk bisnis."
Noverizky menyerahkan uang tersebut pada 10 Mei 2023 dan dalam perjanjian disepakati uang akan dikembalikan pada 31 Mei.
Namun, pada tenggang waktu yang diberikan, kata Noverizky, Rea tak mampu mengembalikan uang tersebut.
"Dia sempat minta perpanjangan sampai 5 Juni. Tapi anehnya dia malah bilang uangnya sudah ditransfer ke Shareen. Nah, ini kan aneh. Saya yang memberikan pinjaman malah dia mengklaim mengembalikan ke pihak lain," ungkap Noverizky
Terkait hal itu, Noverizky mengajukan gugatan kepailitan dan PKPU.
Namun, pada gugatan pertama ditolak.
Noverizky kembali mengajukan gugatan dengan mengajukan sejumlah bukti baru. Pada gugatan kedua, pengadilan memenangkannya
"Yang gugatan pertama memang tidak dikabulkan. Tapi pada gugatan yang kedua itu dikabulkan. Jadi, hasil gugatan kedua itu menggugurkan gugatan pertama," kata dia sembari menunjukkan bukti putusan gugatan kepailitan dan PKPU yang memenangkan pihaknya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Foo Fighters, The Smashing Pumpkins & Mariah Carey Gelar Konser di Indonesia pada Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Berlayar ke Gaza Palestina, Wanda Hamidah Sudah Siap Lahir Batin Jadi Relawan |
![]() |
---|
Soal Polemik Royalti Musik, Bimbim Slank: Kita Anggap Uang Jajan, Jadi Ngapain Kita Ributin |
![]() |
---|
Bimbim Tegaskan Slank Netral dalam Polemik Royalti Ahmad Dhani vs Once |
![]() |
---|
Rilis Album 'The Greatest Hits Live', Slank Ajak Publik Bernostalgia dan Kenalkan Karya ke Gen Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.