Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional

Hasyim Asyari Sering Melanggar Kode Etik Sebelum Kasus Asusila, ini Daftarnya

Sebelum kasus asusila dengan anggota PPLN Belanda, Hasyim Asyari diketahui sudah sering melanggar kode etik.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sederet dosa dan pelanggaran Hasyim Asyari yang kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gara-ra kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), anggota DKPP memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT.

Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.

Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asyari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

Baca juga: Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu.

Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Karena perbuatan asusilanya atau skandal seks dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi putusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terungkapnya perbuatan Hasyim Asy'ari yang melakukan berbagai upaya dan memaksa hingga akhirnya berhasil meniduri Cindra Aditi Tejakinkin, nama Barisan Ansor Serbaguna (Banser), salah satu organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) ikut tercoreng.
Karena perbuatan asusilanya atau skandal seks dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi putusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terungkapnya perbuatan Hasyim Asy'ari yang melakukan berbagai upaya dan memaksa hingga akhirnya berhasil meniduri Cindra Aditi Tejakinkin, nama Barisan Ansor Serbaguna (Banser), salah satu organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) ikut tercoreng. (Istimewa/ Akun X @panduga.id)

Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya.

Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp 30 juta per bulan.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU.

DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Pelanggaran Hasyim Asyari sebelumnya 

Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim Asyari ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya.

Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim hanya diganjar sanksi peringatan keras.

Inilah pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU dikutip dari berbagai sumber :

1. Melanggar prinsip mandiri

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022.

Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.

Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

2. Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.

Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim mestinya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang Pemilu. Sikap KPU ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

3. Terima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres

Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKKP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.

DKPP lantas menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.

Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

4. Kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada Februari lalu, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih.

Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.

Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

5. Tindak asusila

Teranyar, Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU oleh DKPP setelah dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya

Lebih lanjut, Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, pada April lalu, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindak asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban mengatakan, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Kuasa Hukum korban Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.

Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Ketua KPU untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu.

“Ada (upaya aktif dari Ketua KPU Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP,” ucap Aristo. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved