Berita Video

VIDEO Wanita yang Dieksploitasi Pacar Lewat Open BO, Kini Hamil 6 Bulan dan Trauma

Usai dirinya dijual oleh pacar sendiri melalui open booking order (BO) di aplikasi kencan, CRM (17) kini dinyatakan hamil dan alami trauma

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG — Bak jatuh tertimpa tangga, usai dirinya dijual oleh pacar sendiri melalui open booking order (BO) di aplikasi kencan, CRM (17) kini dinyatakan hamil.

Entah dengan pria mana CRM hamil, pasalnya pelaku berinisial MAH (18) dan MR (22) telah melakukan eksploitasi terhadapnya selama berbulan-bulan lamanya.

"Dari hasil penyelidikan kami dan pemeriksaan dari dokter korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Oleh karena itu, kini polisi menempatkan korban di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan dari UPTD P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

Pasalnya, CRM juga mengalami trauma usai insiden eksploitasi tersebut.

"Kejadian ini korban juga di bawah umur, otomatis ada trauma, makanya kami lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," jelas Hasoloan.

Kendati demikian, Hasoloan memastikan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penelusuran dan tes DNA terkait ayah kandung bayi yang dikandung CRM.

Hanya saja, saat ini polisi tengah fokus pada pemulihan trauma yang dialami korban.

"Nanti kami kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan, yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery (pemulihan), untuk menghilangkan trauma yang dialami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa seorang wanita di bawah umur berinisial CPM (17), di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dieksploitasi oleh pacarnya sendiri MAH (18).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di salah satu apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/6/2024) lalu.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, peristiwa itu terjadi lantaran korban dan pelaku tinggal bersama korban di satu apartemen yang sama.

Kemudian, MAH bersama temannya MR (22) mulai memiliki ide untuk membuat akun sosial media khusus untuk open booking order (BO).

Di mana, mereka menjadikan CPM sebagai objek open BO demi mendapatkan keuntungan semata.

"Dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp 200.000 atau Rp 300.000," kata Hasoloan dalam press conference di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

"Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasoloan menegaskan jika korban tidak berperan juga sebagai tersangka.

Pasalnya, korban masih di bawah umur dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh kekasihnya sendiri.

"Korban di sini statusnya yaitu murni korban, karena dieksploitasi ya baik secara ekonomi maupun seksual," jelas Hasoloan.

"Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hasoloan mengatakan bahwa kasus ini pertama kali terungkap dari informasi masyarakat.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan korban berikut para prlaku di salah satu unit apatemen tersebut.

"Dan saat ini yang menjadi korban, kami tempatkan di rumah aman," jelas Hasoloan.

Sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya dikenakan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved