Kabar Selbgram

Jangan Sampai Senasib dengan Selebgram Aceh, Ini Ciri Paspor yang membuat Anda Gagal Terbang

Selebgram Aceh Cut Melisa marah karena gagal terbang ke Thailand akibat paspornya lecet. Ini ciri paspor yang bikin gagal terbang

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribunmedan
Selbgram asal Aceh Cut Melisa ngamuk di Bandara Kualanamu karena gagal terbang. Dia tidak bisa masuk pesawat karena parpornya lecet. 

Dilansir dari Kompas.com (2/7/2024), Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor dalam kondisi baik.

Menurut dia, paspor dinyatakan rusak saat kerusakan itu menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas lagi bagi dokumen resmi.

Berikut ini adalah 5 ciri paspor yang dinyatakan sudah rusak atau tidak pantas:

- Halaman sobek, terlipat, atau berlubang

- Foto tidak jelas atau tidak sesuai

- Informasi tidak terbaca

- Paspor basah

- Paspor terbakar

Apabila paspor rusak, maka pemiliknya tidak hanya bisa gagal melakukan perjalanan.

Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian.

Cara perpanjang paspor

Masyarakat yang memiliki paspor wajib memperpanjang dokumen perjalanan ke luar negerinya sebelum 6 bulan masa berlakunya habis.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (1) tentang Keimigrasian. 

Alasan perpanjangan paspor perlu dilakukan jauh hari, karena sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan.

Untuk memperpanjang paspor, Imigrasi telah menetapkan syarat dan biaya yang berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved