Judi Online
Disdik DKI Jakarta Tegas! Status KJMU Mahasiswa yang Terlibat Judi Online Bakal Dicabut
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan penerima KJMU terlibat dalam judi online, tawuran, narkoba maka secara otomatis akan dicabut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dan kesempatan belajar di Perguruan tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Hal ini untuk membantu para calon mahasiswa yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi atau tidak punya biaya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, bantuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan untuk mahasiswa melalui program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Ia memastikan, pemberian bantuan pendidikan sudah menyesuaikan anggaran daerah dan tepat sasaran.
"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan," kata Budi, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, bantuan biaya pendidikan merupakan amanah yang diberikan Pemda DKI untuk masa depan anak bangsa agar mendapatkan masa depan yang cerah.
Baca juga: Soal Judi Online, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Kalau ASN DKI, Pasti Kita Tindak
Budi menegaskan, jika penerima KJMU terlibat dalam judi online, tawuran, narkoba maka secara otomatis akan dicabut.
Selain tindakan tersebut, Dinas Pendidikan juga bisa mencabut KJMU bagi mahasiswa yang pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75. 
 
"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester," terangnya.
"Intrumen lain yang kami pakai adalah apakah memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," tambahnya.
 
Budi menambahkan, Dinas Pendidikan melakukan pendistribusian KJMU tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Misalnya, bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah," ungkapnya.
"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," sambungnya lagi.
Adapun syarat umum untuk menerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Pemuda Jadi Bos Situs Judol, Omzet 3 Bulan Rp 100 Juta, Kombes Twedi: Rajin Promosi di Medsos | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Anggota DPR Nilai Aneh, Kawanan yang Rugikan Bandar Judol Malah Ditangkap Polisi dan Dijadikan TSK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kriminolog Sebut Kawanan Rugikan Bandar Judol Semestinya Dapat Dukungan Publik, Bukan Dijadikan TSK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.