Selasa, 14 April 2026

Kriminalitas

Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto dan Video Bugil Bocah Ternyata Terpidana Pemerkosaan Anak

Sosok napi Lapas Kelas I Cipinang, berinisial MA (21) yang diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan ternyata terpidana kasus pemerkosaan anak

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik (memegang mic) saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG BESAR UTARA - Sosok warga binaan atau napi lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21) yang diduga menyebar foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat terungkap.

Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik mengatakan MA merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"MA merupakan terpidana UU 35 tentang perlindungan anak, kasus perkosaan anak dibawah umur,” kata Prayer saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Cipinang Besar Utara (CBU), Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).

Selain itu Prayer menyampaikan MA juga mendapat masa pidana hingga sembilan tahun.

“Dari perhitungan kami, MA bebas awal tahun 2032 (pada vonis kasus pemerkosaan). Masa pidana selama 9 tahun," ucapnya.

Prayer mengungkapkan kalau MA diduga tidak hanya menyebar foto, melainkan juga mengancam dengan tujuan pemerasan kepada pihak keluarga korban.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang yang Sebar Foto Tanpa Busana Bocah Perempuan Dipindah ke Nusakambangan 

“Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” tuturnya.

Prayer menjelaskan berdasarkan perkara yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar) pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap MA pada Selasa (25/6/2024).

Kemudian ia mempersilahkan petugas relevan dalam hal ini kepolisian untuk mengusut tuntas sepenuhnya kasus tersebut.

Sehingga petugas Lapas Kelas I Cipinang pun sudah memperkenankan Polda Jabar membawa MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media Instagram.

MA diketahui menggunakan nama ‘Cakra’ dan foto pria tampan guna mengelabui korban.

Lalu MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana, lalu jika sudah dikirim dokumen elektronik tersebut pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu.

Kalau tidak dikirim akan diancam untuk disebarluaskan foto dan video itu kepada guru dan rekan korban. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved