Berita Jakarta

Perceraian di Jakarta Barat Tinggi, Humas PA Jakbar: Selain Ekonomi, juga Perselingkuhan dan Judi

Angka perceraian di Jakarta Barat cukup tinggi, akibat dari banyak faktor. Karena itu perlu segera diatasi bersama.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin mengatakan, ada banyak faktor angka perceraian di wilayahnya yang tinggi saat ini, mulai dari perselingkuhan hingga judi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Angka perceraian di Jakarta Barat yang mencapai 1.943 perkara hingga Juni 2024, mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi.

Namun selain ekonomi, penyebab perceraian yang paling sering terjadi adalah perselingkuhan.

Baca juga: Berawal dari Perceraian dengan Inara Rusli, Ibunda Virgoun Ungkap Penyebab Putranya Pakai Narkoba

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (28/6/2024).

"Kemudian di antaranya perselingkuhan, itu tidak hanya dari pihak suami yang berselingkuh ada juga dari pihak istrinya yang berselingkuh," kata Aminuddin

"Jadi meskipun mayoritas dari pihak suami yang berselingkuh, ada juga pihak istri yang berselingkuh yang kami tangani juga," imbuhnya.

Baca juga: Frislly Herlind Tanya Kabar Jordi Onsu Usai Dengar Kabar Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

Menurut Aminuddin, faktor ekonomi yang mendasari sebab perceraian presentasenya 80 persen.

Namun, lanjut Aminuddin, faktor ekonomi itu juga bisa menjadi pemicu perselingkuhan terjadi.

"Jadi artinya ada di situ ekonomi, itu kaitannya dengan kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam rumah tangga, juga mungkin ada uang digunakan untuk perjudian dan sebagainya," kata Aminuddin.

"Kemudian selain daripada itu juga ada perselingkuhan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Agama mencatat jumlah kasus perceraian di wilayah Jakarta Barat mencapai 1.943 orang sejak Januari - Juni 2024.

Angka itu meliputi cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin, hingga 26 Juni 2024, terdapat perkara talak yang diajukan suami sebanyak 355.

Sementara perkara gugat yang diajukan istri mencapai 1.287.

"Nah itu secara keseluruhan total berjumlah 1.943 sampai 26 juni," kata Aminuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).

Namun, lanjut Aminuddin, angka tersebut tidak terbatas pada kasus perceraian saja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved