Kriminalitas

Bobol Koper Penumpang, 5 Oknum Petugas Porter Handling Diciduk Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 petugas porter handling usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang petugas porter handling usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BENDA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang petugas porter handling berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22), usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa pembobolan koper itu terjadi di compartemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta, yang terparkir di Bandara Sultan Hasanudin, pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 22.40 WIB.

Ronald menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika maskapai Lion Air yang akan ditumpangi korban mengalami keterlambatan.

“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban kemudian menuju konveyor untuk mengambil kopernya.

Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.

Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.

Baca juga: Dapat Nilai Pelayanan Tertinggi, Polresta Bandara Soetta Diganjar Penghargaan dari Ombudsman 

“Kita pelajari tentang proses itu ini boarding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen,” kata Ronald.

“(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.

Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. 

Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 41 juta.

Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved