Pembunuhan
Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pegawai Koperasi yang Jasad Dicor di Palembang
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang, Sumatra Selatan.
WARTAKOTALIVE.COM - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang, Sumatra Selatan.
Pelaku mengubur jasad korban lalu dicor di distro 'Anti Mahal' di Jalan KH Dahlan blok D2 Maskarebet Sukarami yang merupakan milik pelaku Antoni (DPO).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pembunuhan ini terungkap setelah Polsek Sukarami Palembang menerima laporan orang hilang atas nama Anton Eka Saputra (25 tahun).
Anton adalah seorang pegawai koperasi dan sempat pamit pergi menagih utang ke nasabah.
Hingga akhirnya Polisi meringsek masuk ke dalam Ruko Distro yang sudah tutup sejak hilangnya Anton dari dalam bangunan tersebut.
Ditemukan sebuah kolam yang sudah dalam keadaan dicor. Mirisnya saat dibongkar, di dalam cor tersebut ditemukan jasad Anton yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Harryo menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan itu berawal dari korban yang pergi menagih utang ke pelaku.
Pelaku memiliki utang Rp10 juta kepada koperasi tempat korban bekerja dan sudah jatuh tempo.
Baca juga: Keluarga Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor Murka dengan Pelaku Pembunuhan
Namun kemudian pelaku menolak membayar utang dengan alasan tidak ada uang.
"Utang pelaku ke korban Rp. 10 juta, kemudian saat jatuh tempo korban menagih. Pelaku mengatakan kalau uangnya belum ada," ujarnya dikutip dari TribunSumsel.
Pelaku malah ingin meminjam uang lagi korban namun ditolak. Penolakan itu membuat Pelaku geram dengan korban.
Hingga pelaku menghabisi korban yang juga dibantu dengan dua orang lainnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunSumsel)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.