Berita Nasional

Tangis Keluarga Pecah Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Teriak ke Jaksa: Puas Ya?

Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, tangis keluarga pecah

Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara, tangis keluarga pecah. Karen lalu menenangkan keluarganya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Usai vonis dibacakan hakim, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya dalam sidang vonis malam ini, Senin (24/6/2024).

Setelah itu, Karen menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang.

Sejumlah anggota keluarga Karen tampak menangis.

Namun Karen meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis.

Baca juga: Jusuf Kalla Dukung Gerakan Guru Besar: Itu Organik, Bukan karen Paksaan atau Dukung Paslon

“Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please, jangan nangis," kata Karen usai pembacaan putusan.

Karen kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu.

Suami Karen, Herman Agustiawan pun berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut.

“Puas ya?" teriak suami Karen.

Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain.

Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam.

"Maafin aku ya, maafin aku ya," ujar Karen sambil menangis. 

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved