Jumat, 10 April 2026

MUI Tolak Wacana Penjudi Online Dapat Bansos

MUI tidak sepakat dengan wacana pemerintah yang mau membagikan bantuan sosial (Bansos) kepada keluarga pelaku judi online.

Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sepakat dengan wacana pemerintah yang mau membagikan bantuan sosial (Bansos) kepada keluarga pelaku judi online.

MUI menilai seharusnya Bansos diperuntukan bagi kalangan miskin yang mau berusaha dan bekerja.

Hal itu diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (18/6/2024).

Asrorun mengatakan bansos itu tidak perlu dikaitkan dengan korban perjudian.

Sebab, bansos pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Niam menegaskan, persoalan judi online ini harusnya diberantas sesuai tindak pidana yang berlaku.

"Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya."

"Tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian harus sama, pemberantasan tindak pidana perjudian," ucap Niam.

Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja.

"Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas," kata dia.

"Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif," pungkasnya.

Baca juga: PKS Prihatin Indonesia Darurat Judi Online dan Pornografi Anak, Soroti Peran Pemerintah

Diketahui sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut bahwa pemerintah berencana memberikan Bansos pelaku judi online.

Namun belakangan Muhadjir mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai korban judi online jadi penerima bansos.

Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, melainkan pihak keluarga.

"Korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir, Senin (17/6/2024).

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved