Berita Video

VIDEO Tas dan Handphone Hasto Langsung Disita Usai Dipanggil KPK, Ada Apa?

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P mengungkapkan Handphone (Hp) dan tas miliknya disita oleh KPK, Senin (10/6/2024).

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta – Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P mengungkapkan Handphone (Hp) dan tas miliknya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Hasto, peristiwa itu terjadi ketika ia tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini menjadi buron, Senin (10/6/2024).
Hasto mengatakan saat itu ia tengah berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, ajudannya yang bernama Kusnadi dipanggil dengan informasi untuk bertemu dengannya.


“Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dilansir dari Kompas.com, kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu.

Baca juga: Usai Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Akan Dilaporkan ke Dewas oleh PDIP

Baca juga: Ini Komentar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Gibran Bagikan Buku Bersampul Foto Jan Ethes


Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Tetapi pada saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Hingga saat ini Harun masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved