Berita Jakarta
Siswa yang Diterima di Sekolah Pilihan Tapi Tidak Daftar Ulang Bakal Kena Sanksi
Siswa yang sudah diterima pada tahap 1 di sekolah yang dituju, namun tidak daftar ulang, calon peserta didik tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta, telah dibuka sejak 20 Mei 2024 untuk berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, termasuk TK dan SLB.
Terdapat beberapa jalur pendaftaran yang bisa dipilih oleh sejumlah pendaftar, di antaranya jalur prestasi, afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan, dan lainnya.
Oleh karenanya, tahapan pendaftaran PPDB itu dibagi ke dalam tiga tahapan. Di mana, tahap 2 dan 3 disediakan untuk mereka yang belum diterima di tahap 1 dan sekolah yang dituju masih memiliki kuota siswa.
Di Jakarta Barat sendiri, para siswa di berbagai jenjang sudah melakukan pendaftaran ke sekolah-sekolah tujuannya.
Menurut Sunardi selaku Humas PPDB Jakarta Barat 1, terdapat kuota sebanyak 73 persen untuk calon siswa SD yang memilih jalur zonasi.
Sementara SMP dan SMA diberi kuota sebanyak 50 persen.
Baca juga: Plt Kadisdik DKI Minta Jajarannya Turun ke Lapangan Pantau PPDB dan Tidak Hanya Kerja di Balik Meja
"SMK tidak ada jalur zonasi," kata Sunardi saat dihubungi Warta Kota, Selasa (4/6/2024).
"Kemudian untuk prestasi dibagi jadi dua, ada prestasi non akademik itu untuk jenjang SMP SMA 5 persen, SMK juga 5 persen. Untuk prestasi akademik SMP SMA 85 persen, SMK 50 persen," imbuhnya.
Sunardi mengatakan, hingga dua minggu berselang sejak PPDB dibuka, pihaknya menemukan berbagai kendala dalam pelaksanaannya.
Kendala tersebut, salah satunya adalah ketidaksesuaian alamat siswa dengan kartu keluarga (KK) yang dilampirkan.
"Karena KK di DKI Jakarta ada pendataan atau penataan sehingga ada beberapa masyarakat yang tinggalnya tidak di tempat RT yang satu RT (dengan sekolah tujuan), sehingga ada penataan dan dibekukan," kata Sunardi.
Apabila terjadi hal yang demikian, lanjut dia, maka peserta didik baru diminta untuk mengaktifkan terlebih dahulu KK yang sudah ada untuk memperlancar pendaftarannya.
Adapun pengaktifan KK tersebut, dapat dilakukan di posko-posko PPDB yang sudah disiapkan
Sementara itu, Sunardi menegaskan bahwa siswa yang sudah diterima pada tahap 1 di sekolah yang dituju, namun tidak melalukan daftar ulang, maka calon peserta didik tersebut akan mendapatkan sanksi.
"Sesuai aturan apabila sudah diterima kemudian tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak ada kesempatan lagi mengikuti PPDB di jalur berikutnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Sunardi mengarahkan kepada seluruh calon peserta didik, agar mengikuti aturan yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2024 terkait PPDB.
"Kemudian ada pastikan bahwa internet yang digunakan baik, kemudian pastikan jangan pakai handphone, tapi pakai komputer atau laptop supaya nanti fitur-fiturnya kelihatan jelas," pungkas dia. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Munjirin Pimpin Penangkapan Ikan Sapu-sapu di Waduk Kaja, 350 Kg Berhasil Dikumpulkan |
|
|---|
| Kejaksaan dan Polisi Titipkan 30 Kendaraan Sitaan di Pulo Gebang, Tanpa Retribusi |
|
|---|
| Perbaikan Jembatan di Jalan Pule Ciracas Jaktim Baru Selesai 15 Persen |
|
|---|
| Cegah Kanker Serviks, Kementerian Imipas Periksa Pegawai Perempuan |
|
|---|
| PKB Jakarta Perketat Seleksi Ketua DPC, 20 Kader Jalani Uji Kepatutan Berstandar Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mekanisme-pendaftaran-PPDB-DKI-Jakarta-2024.jpg)