Berita Jakarta

Siap-siap! Denda Rp 50 juta Menanti untuk Warga Jakarta yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk

Satpol PP Jakarta Timur akan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

dok. Freepik.com
Satpol PP Jakarta Timur akan sanksi denda Rp 50 juta terhadap warga, tempat usaha, sekolah yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Sanksi denda sebesar Rp 50 juta bakal diberikan kepada warga, yang rumah, tempat usaha, hingga sekolah di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD)," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan Pasal 21 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Sementara pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

Baca juga: Kisah Triska, AO PNM Bantu Jaga Lingkungan Lewat Pelatihan Pengelolaan Sampah di Padalarang

Baca juga: Intip 6 Lokasi Bersejarah Awal Mula Kisah Mahabharata hingga Dianggap Penting Sampai Sekarang

Dalam penerapan Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap warga yang melanggar.

Menurut Satpol PP Jakarta Timur karena Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, maka pemberian SP tidak perlu melalui proses sosialisasi.

Bila pemilik rumah dan tempat usaha melanggar hingga tiga kali karena ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti akan langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.

Berdasar data sementara warga yang mendapat SP 1 karena di rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di wilayah Kecamatan Ciracas, Kecamatan, Jatinegara, dan Matraman.

Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy mengatakan pemberian sanksi terhadap warga yang kedadpatan ada jentik nyamuknya aedes aegypti merupakan kewenangan Satpol PP.

"Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Karenanya warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD," tutur Herwin.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved