Viral Media Sosial

Ibunya Ditangkap Setelah Videonya Viral, Begini Kondisi Bocah yang Dilecehkan Ibu Kandungnya

Ibunya Ditangkap Setelah Videonya Viral, Begini Kondisi Bocah yang Dilecehkan Ibu Kandungnya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/Ramadhan LQ
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi anak berusia lima tahun yang dicabuli ibunya berinisial R (22) di Tangerang Selatan pada Senin (3/6/2024).

Selain UPTD PPA Kota Tangsel, turut hadir perwakilan dari UPTD PPA Pemprov Banten serta pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain melihat kondisi korban, kedatangan mereka adalah untuk memberikan pendampingan.

"Hari ini kami dari UPTD Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus yang viral. Tujuan kami datang ke sini untuk melakukan pendampingan ke korban dan keluarga," ujar Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto, kepada wartawan.

Ia mengatakan, ada juga pihak keluarga yang mendampingi sang anak. 

Menurut Tri, terlihat korban sangat ceria saat dikunjungi.

Ia turut memastikan kondisi anak itu harus dipulihkan karena masa depannya masih panjang.

"Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya, kami belum mendalami, tapi secara garis besar dia ceria. Kami tanya ini dia jawab, kami tanya itu dia jawab," tuturnya.

Tri mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendampingi sang anak meski nantinya dipulangkan ke rumah.

"Kami nanti liat dari hasil penyelidikan, apakah dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah. Kami intinya mendampingi, kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi," kata dia.

Baca juga: Saka, Saksi Kunci Kasus Vina Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Tak Ada Ongkos, Ini Pesan Kang Dedi

Tak hanya memberikan pendampingan psikologis, anak berusia lima tahun tersebut nantinya juga akan direkomendasikan untuk mendapat bantuan ekonomi.

"Makanya tadi saya bilang, nanti kami melakukan pendampingan. Pendampingan itu enggak hanya psikologi, tapi ada kebutuhan-kebutuhan korban lainnya," ucapnya.

"Tadi mungkin dia dari keluarga gak mampu ya bisa kita berikan bantuan. kita lihat nanti. kita gali informasinya apa aja kebutuhan lain yg dibutuhkan korban dan keluarganya," sambung dia.

Sementara itu, Mahardhika yang mewakili Kementerian PPA mengatakan pihaknya mendorong agar pelaksanaan pendampingan psikologis hingga pemenuhan hak-hak sang anak dilakukan secara optimal.

"Karena ini melibatkan beberapa daerah, menjadi viral juga, kami akan mendorong agar pelaksanaan pendampingan dari Banten atau Tangsel untuk lebih efektif dari pemenuhan haknya," katanya.

"Memang dampak dari apa yang terjadi pada anak itu juga bisa menjadi bumerang ke depan. Jadi harapannya ke depan pengoptimalan dalam pemenuhan hak dan pendampingan psikologis. Jadi kami akan mendorong untuk kerja sama dengan pihak-pihak di antaranya Dinas PPA dan lain," lanjut Mahardhika.

Penyebab Ibu Muda Tega Lecehkan Anaknya

R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga viral di media sosial ternyata sempat diancam untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya. 

Ancaman tersebut dilakukan oleh akun Facebook 'Icha Shakila'.

Ia meminta agar tersangka R merekam video saat bersetubuh dengan suaminya.

"Si pemilik akun Facebook itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan. Kemudian dikirim ke dia lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Namun, tersangka R menolak lantaran suaminya tak berada di rumah yang ada hanyalah anak laki-lakinya berinisial R (5).

Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya

"Akhirnya si pemilik akun Facebook itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," ujar Ade Ary.

Karena merasa diancam oleh akun Icha Shakila, tersangka R akhirnya melakukan pelecehan terhadap anaknya.

"Akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade Ary.

KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons terkait R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap balitanya hingga viral di media sosial.

"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.

Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.

"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.

Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. 

Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati. 

"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya. 

Diketahui, R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Video itu sebenarnya dibuat pada akhir Juli 2023, kemudian tersebar di media sosial pada Juni 2024.

Atas hal tersebut, R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved