Pihak Pegi Setiawan Mengaku Simpan Kejutan di Pengadilan Nanti
Pihak tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan mengklaim telah mengantongi kejutan untuk di persidangan nantinya.
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan mengklaim telah mengantongi kejutan untuk di persidangan nantinya.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin tidak menampik akan mengajukan praperadilan untuk kliennya.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” ujar Insank Nasaruddin dikutip Tribunnews.com Sabtu (1/6/2024).
Insank berjanji akan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tak bersalah.
Sehingga dia mengklaim akan memberikan kejutan dari bukti yang dimiliki pihak Pegi Setiawan.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” tutur dia.
Kendati demikian, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya bakal dibawa.
Baca juga: Jenguk Anak, Ibunda Pegi Setiawan Ingin Sampaikan Kepedulian Masyarakat Indonesia
Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan bahwa Pegi tak ada di lokasi pembunuhan Vina.
Pegi disebut tengah berada di Kota Kembang ketika peristiwa naas itu terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” imbuh dia.
Diketahui kasus kematian Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari ramai dibicarakan.
Dari viralnya kembali kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.
Namun belakangan, pihak Pegi Setiawan menampik telah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku menjadi tumbal dari pengusutan kasus tersebut.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.