Jasa Raharja Dukung Kebijakan Polri Terbitkan SIM C1, Pengendara Amatiran Bisa Tersaring
PT Jasa Raharja memberi dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sebagai bukti legalitas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM ini sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya yang memiliki peran penting menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Kata dia, setiap kelompok kapasitas silinder (cc) sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda.
“Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan dari keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Rivan menambahkan, dengan klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Melalui Medsos, Ini Perbedaan SIM Asli dan Palsu,
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.
Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak.
Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C1.
“Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Dalam peluncuran SIM C1 di Satpas Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (27/05/2024) lalu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, menyampaikan SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250- 500cc.
Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.
Aan mengatakan, pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.
“Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan
cc besar sangat berbeda,” ucapnya.
Launching SIM C1 turut dihadiri, antara lain Ketua MPR RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dan Perwakilan Harley-Davidson Indonesia, serta sejumlah perwakilan komunitas moge lain.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| 42 Persen Kendaraan Pemudik Belum Kembali ke Jakarta, Korlantas Antisipasi Arus Balik |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat STNK dan BPKB Palsu, Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Kendaraan Bodong |
|
|---|
| Persiapan Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Rilis Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap |
|
|---|
| Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai, Berikut Jenis Pelanggaran yang Disasar |
|
|---|
| Korlantas Polri Kembali Pertegas Soal Strobo dan Sirene, Irjen Agus: Semua Dibekukan dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PT-Jasa-Raharja-memberikan-dukungan-penuh-terhadap-kebijakan-Korlantas-Polri-SIM-C1.jpg)