Polisi di Bandung Ancam Tembak di Tempat Geng Motor Banyak Ulah

Polisi di Bandung akan tembak di tempat anggota geng motor yang berulah dan membuat keonaran di lingkungan masyarakat.

Editor: Desy Selviany
TribunJabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas, bagi geng motor yang meresahkan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Polisi di Bandung akan tembak di tempat anggota geng motor yang berulah dan membuat keonaran di lingkungan masyarakat.

Hal itu dipastikan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo usai pihaknya menembak salah satu anggota geng motor yang berulang di Bandung seperti dikutip TribunJabar pada Jumat (31/5/2024).

"Untuk generasi muda, hindari ikut-ikutan perkumpulan yang negatif dan jangan serta-merta melakukan tindakan yang tak dipikir panjang sehingga melakukan tindakan yang berhadapan dengan konsekuensi hukum," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang.

Kusworo mengungkapkan, pihaknya telah membuktikan menindak tegas geng motor yang meresahkan.

Seperti anggota geng motor dari Soreang inisial MAA (21) yang ditembak di tempat karena terlibat kasus penusukan.

Seperti diberitakan, MAA adalah salah seorang anggota geng motor yang tega menghabisi nyawa AK yang diduga merupakan anggota geng lainnya dengan pisau dapur karena cemburu.

Namun tersangka bisa ditembak dan diringkus petugas hanya dalam kurun waktu sekitar 4 jam setelah kejadian penusukan tersebut.

"Untuk geng motor, jangan coba-coba membuat keresahan dan keonaran di Kabupaten Bandung, kami akan tembak di tempat seperti yang telah dicontohkan," kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, pihak-pihak lain hendaknya tidak ada yang melakukan langkah-langkah atau dampak dari kejadian tersebut.

Baca juga: Film VINA Sebelum 7 Hari Ditonton 5,7 Juta Orang di Bioskop Indonesia, Begini Harapan Anggy Umbara

"Serahkan kepada kepolisian, ketiga tersangka sudah kami tangkap kami tembak di tempat, kami jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya, dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Menurut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup, dan dilapisi dengan pembunuhan pasal 338.

Kedua tersangka lainnya dijerat pasal 55 karena tidak turun melakukan penganiayaan, tapi membonceng tersangka dan turut membuntuti korban.

"Jangan ada aksi susulan atau balas-balasan karena yang melanggar hukum lagi kami tangkap, membuat resah lagi kami tembak di tempat," ucapnya.

Diketahui belakangan isu geng motor di Jawa Barat kembali menjadi sorotan usai kasus kematian sepasang kekasih secara mengenaskan.

Kematian sepasang kekasih bernama Vina dan Eki di tahun 2016 kembali dibahas usai film Vina: Sebelum 7 Hari diluncurkan pada Mei 2024.

Di film horor itu mengungkapkan kematian tragis seorang perempuan bernama Vina atau dikenal Vina Cirebon yang tewas di tangan geng motor.

Dari kasus itu Polisi menangkap delapan orang dan satu orang sempat menjadi DPO. Hingga akhirnya polisi menangkap Pegi Setiawan yang disebut sebagai tersangka utama. Pegi ditangkap pada Mei 2024 lalu.

(Wartakotalive.com/DES/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved