Selasa, 14 April 2026

Berita Jakarta

Ini Cara Pemprov DKI Salurkan Bansos Agar Tepat Sasaran, Bisa Dicontoh Daerah Lain

Ini Cara Pemprov DKI Salurkan Bansos Agar Tepat Sasaran, Bisa Dicontoh Daerah Lain

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Jakarta pada Kamis (30/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sejumlah tahapan pembersihan dan pemadanan data calon penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).

Langkah ini dilakukan semi meningkatkan ketepatan dan kelayakan data sasaran penerima bansos PKD dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pada tahap pertama, pihaknya memadankan data calon penerima bansos PKD dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kementerian Sosial RI.

Kedua, memadankan data melalui web service Kependudukan Kemendagri untuk mendapatkan status meninggal dunia dan pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta. 

“Ketiga, kami melakukan pemadanan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti kepemilikan kendaraan mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar,” kata Premi dari keterangan yang dikutip melalui PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Tahap keempat, lanjut Premi, dinas melakukan pemadanan dengan data Warga Binaan Sosial (WBS) panti sosial.

"Dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial tersebut, kami juga memadankan data calon penerima dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil," jelasnya.

Setelah seluruh proses pembersihan dan pemadanan data selesai, lanjut Premi, penerima bantuan sosial eksisting (desil 1-4) yang dinyatakan masih layak berdasarkan hasil padanan akan ditetapkan kembali sebagai penerima bantuan sosial.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahap 1 Tahun 2024.

“Tercatat sebanyak 63.698 orang penerima bantuan sosial eksisting, terdiri dari 53.709 penerima KLJ, 6.626 penerima KPDJ, dan 3.363 penerima KAJ,” ucap Premi.

Dari pendataannya, terdapat 972 calon penerima bansos tahap 1 yang belum dapat dinyatakan layak menerima bantuan.

Mereka terdiri dari pemegang KLJ sebanyak 696 orang, KPDJ 93 orang dan KAJ 183 orang.

Hal tersebut lantaran mereka terindikasi tidak memenuhi kelayakan dalam padanan data Kemensos RI, WBS panti sosial, Bapenda, dan web service Kependudukan Kemendagri. 

Saat ini masih dalam proses verifikasi dan inventarisasi data dokumen sanggahan.

“Sementara itu, data penerima bantuan sosial yang dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat sebanyak 535 orang, terdiri dari KLJ sebanyak 498 orang, KPDJ 34 orang, dan KAJ 3 orang,” papar Premi. (faf) 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved