Berita Bekasi
Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4.417.864 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang Tanpa Izin Impor
Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4.417.864 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang Tanpa Izin Impor
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor di halaman kantornya, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (30/5/2024).
Jumlah barang bukti dimusnahkan itu hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga Mei 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencitakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
"Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar," katanya.
Hasil Tembakau (HT) Rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesalannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan.
"Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi Industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau," jelasnya.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara. Dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.
Lalu, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama.
"Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," beber dia.
Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok Ilegal.
"Para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah". Termasuk imbauan warga agar tidak konsumsi rokok ilegal," tutupnya. (MAZ)
Anggaran Belum Ada, Pembangunan Gedung USB SMP 62 Kota Bekasi yang Rusak Baru Bisa Terwujud 2027 |
![]() |
---|
Konferensi GMNI Kota Bekasi Ricuh, Wali Kota dan Wawali Dievakuasi Lewat Pintu Darurat |
![]() |
---|
55 Dapur SPPG di Kabupaten Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
Jawab Keluhan Siswa SMP Negeri 62 Kota Bekasi, Ini Solusi Sementara Tri Adhianto |
![]() |
---|
Gelar Maulid Nabi, SDIT Global Insan Madani Galang Donasi untuk Bantu Anak-anak Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.