Pembunuhan
Pemilik Kontrakan Ungkap Keseharian Pegi Setiawan, Kaget Dibohongi Ayahnya Selama 8 Tahun
Pemilik Kontrakan Dudi Suhendar Ungkap Keseharian Pegi Setiawan, Kaget Dibohongi Ayahnya Selama 8 Tahun
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).
Polisi mengungkap bahwa selama inI Pegi bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan dan tinggal di sebuah kontrakan bersama ayahnya.
Ayah Pegi juga bekerja sebagai buruh bangunan.
Pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar buka suara.
Dudi menjelaskan secara rinci bahwa Pegi Setiawan alias Perong bersembunyi di kontrakannya selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021.
Dudi mengaku awalnya tidak mengenal Pegi Setiawan alias Perong yang tinggal di kontrakannya.
Baca juga: Tiga Alasan Polisi 8 Tahun Tak Bisa Tangkap Pegi, Salah Satunya Pegi Suka Pakai Masker kalau Pulkam
Sebab, ayah Pegi memperkenalkannya dengan nama Robi dan disebut sebagai keponakannya bukan anaknya.
"Ayahnya itu memperkenalkan sebagai Robi. Iya sebagai keponakannya," kata Dudi dalam wawancara dengan TV One, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, Pegi tidak tinggal bersama ayahnya, tetapi di sebelah kontrakan ayahnya.
Dia mengatakan dalam kesehariannya, Pegi selalu berangkat kerja pada pagi hari bersama ayahnya.
"Ya, pagi pergi sore sudah pulang bekerja. Dia (Pegi) kerja buruh bangunan ikut ayahnya," jelasnya.
Dudi mengaku tidak begitu mengenal Pegi alias Perong dalam kesehariannya.
Sebab, tidak ada hal yang mencurigakan selama Pegi tinggal di kontrakannya.
Dia membenarkan Pegi baru pindah ke kontrakannya pada tahun 2016.
Baca juga: Linda Selesai Diperiksa Polisi Tengah Malam, Ungkap Keberadaan Saat Malam Pembunuhan Vina Terjadi
"Iya 2016 pindah ke sini. Cuman saya lupa, kemungkinan akhir tahun 2016 itu. Dia tinggal di kontrakan dari 2016 hingga 2021," katanya.
Menurutnya, selama lima tahun tinggal di kontrakan itu, Pegi dan ayahnya tidak menunjukkan keanehan.
Akan tetapi, dia terkejut bahwa Pegi sebenarnya ialah anak dari orang yang memperkenalkannya.
"Iya saya tahunya itu Om dan keponakannya, bukan ayah dan anak. Saya sudah percaya sama ayahnya Pegi, makanya tidak curiga," jelasnya. D
Dudi menceritakan awal mula Pegi alias Perong meninggalkan kontrakannya tersebut pada 2021.
Menurutnya, Pegi meminta izin untuk kembali ke Cirebon, karena kerabatnya melangsungkan acara.
"Ya, izinnya ada hajatan gitu di rumahnya. Makanya dia pamit pergi," tambahnya.
Sementara itu, Dudi mengaku tidak mengetahui penangkapan Pegi alias Perong oleh Polda Jabar.
Sebab, dia mengatakan Pegi memang tidak berada di kontrakan atau pun rumah ayahnya.
"Ada penggeledagan dari Polda tanggal 22 (Mei) malam. Iya kaget (ada penggeledahan) di kontrakan. Ayahnya itu nggak ada di rumah, ditelepon untuk pulang, akhirnya ada penggeledahan," ujarnya.
Dia mengatakan kali terakhir melihat Pegi alias Perong di kontrakan ayahnya itu pada 19 Mei 2024.
Oleh karena itu, dia tidak menyadari bahwa Pegi Setiawan alias Perong sudah ditangkap pihak kepolisian.
"Minggu malam mulai tanggal 19 Mei, terus katanya tertangkap itu hari Selasa. Bukan (Pegi ditangkap di kontrakannya,red). Ada yang diambil pihak kepolisian itu helm, pakaian, sepatu, alat-alat kosmetik gitu," katanya.
Baca juga: Linda Akhirnya Siap Beberkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diperiksa Polisi Hari Ini
Selain itu, Dudi mengungkapkan ekspresi pertama ayah Pegi mengetahui anaknya ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina.
"Ayahnya itu nggak yakin anaknua itu sebagai pelaku pembunuhan, soalnya sama-sama kerja di Bandung," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kini satu orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pegi Setiawan alias Perong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Minggu (26/5) Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Pihak Polda Jabar meralat DPO yang selama ini terdapat tiga orang, kini hanya ada satu orang yaitu Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang sempat berganti nama sebagai Robi Irawan.
"DPO satu, bukan tiga. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi berperan menyuruh rekan-rekannya mengejar Vina dan Eky saat keduanya sedang berboncengan sepeda motor.
Pegi lalu berperan menganiaya kedua korban menggunakan balok kayu dan samurai.
Pegi juga memukul tubuh kedua korban dengan tangan kosong.
Tak hanya menganiaya, Pegi juga memperkosa Vina.
"Lalu mengangkat korban Vina kedekat korban Rizky kemudian mencium dan memegang payudara memperkosa korban Vina dan membunuh korban dengan cara dipukul menggunakan balok kayu," kata Jules.
Usai menganiaya dan memperkosa, Pegi dan tersangka lain membawa kedua korban ke flyover dan meninggalkannya.
Kombes Surawan juga mengatakan, Pegi punya kebiasaan kerap melempari geng motor lain dengan batu.
"Jadi, ketika kumpul sesama geng motor (Moonraker), manakala ada XTC lewat, mereka sering melempari batu. PS mengajak tersangka lain untuk mengejar korban. 'Saya ada masalah dengan itu. Kejar!," ujar Surawan.
Diketahui, sebelumnya polisi sudah menangkap 8 pelaku kasus tersebut.
Satu pelaku bernama Pegi alias Perong baru ditangkap polisi pada Selasa (21/5.2024) usai delapan tahun jadi buronan.
Baca juga: Linda Kerasukan Arwah Vina Lagi, Beri Petunjuk Baru Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Cirebon
Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, menjadi korban kesadisan geng motor yang terjadi di Kabupaten Cirebon.
Kasus yang dialami mereka awalnya dikira tewas, karena kecelakaan lalu lintas.
Namun, ternyata mereka tewas akibat dianiaya dan dikeroyok segerombolan remaja atau geng motor di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon pun melakukan penyelidikan dan korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Kasus yang dialami Vina dan Eky ini pun kini diangkat menjadi film bergenre horor yang tayang bioskop.
Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Jules.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pembunuhan Wanita di Kamar Kos di Ciracas Jaktim, Pelaku Pacarnya Sendiri dan Masih 16 Tahun |
![]() |
---|
Dari Mana Ken Tahu Rekening Dormant hingga Bunuh Kacab Bank BUMN? Polisi Ungkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Kronologi Hasrat Ken Kuasai Uang di Rekening Dormant hingga Tewaskan Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Mahasiswi di Ciracas Jaktim Terungkap, Berawal dari Potret di Ponsel Korban |
![]() |
---|
Polisi Bagi 15 Pelaku Pembunuhan Bos Bank BUMN ke Dalam 4 Klaster, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.