Pembunuhan

Temui Orangtua Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Sangat Mengejutkan

Temui Orangtua Sudirman, Satu dari Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan

Editor: Dwi Rizki
Youtube Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi bertemu dengan Suratno, orangtua dari Sudirman, satu dari 8 terpidana kasus Pembunuhan Vina Cirebon 

Didampingi kuasa hukum para terpidana, Titin Prialianti, Kang Dedi berbincang dengan Suratno.

Kepada Dedi Mulyadi, Suratno masih meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” kata Suratno dikutip dari Kompas.com.

Dia menceritakan, saat itu anaknya sering berada di rumah dan hanya pergi sesekali untuk ke musala dan tidak pernah bermain hingga larut malam.

Justru, lanjut Suratno, Sudirman kerap mendapat perundungan akibat keterbatasannya.

Karena itu, dia memastikan bahwa anaknya tidak pernah terlibat geng motor seperti yang dituduhkan.

Bahkan saat kasus pembunuhan itu terjadi, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor.

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah bergaul, pendiam. Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” ujar Suratno.

Dia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan polisi hingga di persidangan, Sudirman berulang kali bilang bahwa dia disuruh mengaku sebagai salah satu pembunuh Vina dan Eky.

“Sampai sekarang, delapan tahun, kalau saya besuk (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan (pembunuhan),” ucap Suratno.

Atas itulah Suratno terus berharap kebenaran akan terungkap sehingga anaknya dapat dinyatakan tidak bersalah.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara),” ungkapnya.

Penjelasan kuasa hukum Kuasa hukum para terdakwa, Titin Prialianti menyatakan, dari delapan orang terdakwa, ada satu orang asing yang tidak dikenal.

“Dari delapan orang itu, Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara membawa senjata tajam. Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal," papar Suratno.

"Yang 7 saling kenal karena satu RW, kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal, dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan,” lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved