Biaya UKT Mahal
Biaya UKT Semakin Mahal, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Berdampak Bagi Mahasiswa
Biaya uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa masih menuai polemik lantaran dianggap terlalu mahal membuat Nadiem Makarim memberikan klarifikasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang berlaku bagi mahasiswa baru masih menuai polemik lantaran dianggap terlalu mahal oleh masyarakat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun buka suara terkait polemik biaya UKT di kalangan masyarakat tersebut.
Nadiem Makarim mengatakan biaya UKT yang baru tidak akan berdampak nasional lantaran hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
Hal itu sekaligus untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.
Selain itu Nadiem menegaskan bahwa kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu.
Baca juga: Mahasiswa Bergolak UKT di PTN Mahal, Anies: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak
Nadiem Makarim beralasan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini.
Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT.
Baca juga: Polemik Bayar UKT ITB Pakai Pinjol, Pengamat: Ini Kezaliman, Bak Pasar Bagi Orang Kaya!
UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.
Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| 25 Ruas Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Senin 4 Mei 2026 |
|
|---|
| Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari ini, 4 Mei 2026 Berpotensi Hujan Ringan |
|
|---|
| SDN Jatiwaringin 2 dan SDN Sukaresmi 06 Unjuk Gigi di Kota Bekasi |
|
|---|
| Program Kurban 1447 H Dompet Dhuafa Jangkau 102 Kabupaten/Kota, 788 Desa dan Tujuh Negara |
|
|---|
| Persija Mulai Hitung Laga Kontra Persib, Mauricio Isyaratkan Rotasi Pemain saat Hadapi Persijap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Mendikbudristek-Nadiem-Makarim-Tak-Wajibkan-Skripsi-Sebagai-Syarat-Kelulusan-Mahasiswa.jpg)