Berita Nasional

RUU MK Dibahas Diam-diam, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan

Djarot Syaiful Hidayat menyebut, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK, yang belakangan dibahas secara diam-diam.

Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.

"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: PDIP Soroti RUU Kementerian Negara Jangan Sampai Terjadi Hanya untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Djarot mengatakan, pihaknya khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.

"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," tutur Djarot.

Jika RUU tersebut nekat diteruskan kata Djarot, tak ayal akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.

"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," tandas Djarot.

Sebagai informasi, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca juga: PDIP Tolak Tegas Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Tuding Ada yang Ketakutan Aibnya Terbongkar

Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. 

Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak.

Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved