Ternyata Pelapor Penggelapan Dana Ponpes Al Zaytun bukan Korban, Melainkan Polisi

Alvin Lim kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan pelapor adanya penggelapan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun bukanlah korban, melainkan polisi.

Istimewa
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Alvin Lim kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan pelapor adanya penggelapan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun bukanlah korban, melainkan polisi.

Hal itu disampaikan Alvin setelah sidang praperadilan kliennya di PN Jaksel, Senin (6/5/2024), beragendakan pembuktian permohonan dan termohon.

"Bukti yang kami sampaikan, bukti surat menyatakan bahwa korban yang mengaku korban itu bukanlah korban, tapi polisi," kata Alvin.

Ia menerangkan pada Undang-Undang Yayasan harusnya ada penetapan pengadilan terlebih dahulu.

"Tadi dari pihak kepolisian tidak bisa memberikan bukti, bahwa sudah ada penetapan pengadilan sebelum dilakukan laporan polisi," jelasnya.

Dikatakan Alvin yang namanya penggelapan itu harus ada korbannya.

Baca juga: Tak Hanya Pencabutan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan

Ia mencontohkan misalnya seseorang menitipkan mobil karena ingin keluar negeri.

Ketika balik dari luar negeri, dijelaskannya harus meminta kembali mobil kepada yang dititipkan.

"Tidak serta merta, karena dititipkan, belum diminta tapi dilaporkan ke polisi," terangnya.

Menurutnya itu terjadi Kesewenangan di dalam formilnya. Ia juga menilai itu merupakan sebuah kesalahan besar.

"Polisi apa haknya? Tidak ada barang dia, tidak ada barang milik si polisi di yayasan pesantren kami. Jadi otomatis apa yang mau diminta. Apa yang digelapkan, bukan uang dia yang digelapkan," tegasnya.

Alvin melanjutkan kalau yang permasalahkan ada bantuan dana.

Diterangkannya yang namanya sumbangan, bukan memiliki penyumbang lagi. Tetapi sudah jadi milik yayasan.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Panji Gumilang Kasus TPPU, dari Tanah hingga Uang Ratusan Miliar

"Ketika kamu sudah menyumbang itu sudah terjadi transfer kepemilikan. Itulah menurut hemat kami polisi ini nggak mengerti hukum. Tidak bisa membedakan antara sumbangan dan pemilikan," tegasnya.

Sebagai informasi Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved