Narkoba

Luar Biasa, Dua Remaja Kota Tangerang Produksi Tembakau Sintetis, Kompol Kemas: BB Cukup Banyak

Sungguh memprihatinkan melihat ulah dua remaja di Larangan, Kota Tangerang, mereka bukan sekolah, tapi memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis.

warta kota/ikhwana
Polisi menangkap dua rema bernama Angga Saputra dan Dedy Maulana alias Acil karena bukan belajar, tapi memproduksi narkoba jenis tembakau sintetis. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap dua orang remaja yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Kamar Apartemen di Bekasi Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Sintetis

Menurut Kemas, anggotanya berhasil menangkap AS (Angga Saputra) di Jalan Inpres 5 Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang.

Saat diamankan, tersangka kedapatan sedang mengonsumsi tembakau sintesis.

“Angga ditangkap dalam keadaan menggunakan tembakau sintetis berikut barang buktinya berupa satu paket seberat 137,28 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kemas, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (26/4/2024).

Kemas menjelaskan, untuk memproduksi tembakau sintetis, tersangka membeli bahan-bahan berupa cairan bibit sintetis, tembakau dan kompor.

Baca juga: Terungkap Alasan Bobby Joseph Pakai Tembakau Sintetis, Stres Banyak Masalah Keluarga

Pasca diproduksi, Angga langsung mengirimkan barang ke tersangka lain yaitu Dedy Maulana untuk diedarkan.

“Kami kembangkan kasus ini, beberapa jam kemudian anggota berhasil menangkap Dedy Maulana alias Acil berikut barang bukti seberat 13 Gram,” ujarnya.

“Dedy ditangkap di sebuah warung kelontong di Jalan Larangan Indah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin merilis hasil tangkapannya yakni dua remaja Kota Tangerang yang memproduksi tembakau sintetis, Jumat (26/4/2024).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin merilis hasil tangkapannya yakni dua remaja Kota Tangerang yang memproduksi tembakau sintetis, Jumat (26/4/2024). (warta kota/ikhwana)

Kini kedua tersangka telah diamankan ke Polsek Ciputat Timur beserta barang bukti yang telah diamankan.

Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved