Kabar Artis

Begini Tampang Chandrika Chika Setelah Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Vape Ganja

Chandrika Chika tertunduk lesu setelah ditangkap Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan penggunaan ganja melalui cairan liquid rokok vape.

Tribunnews
Chandrika Chika hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba setelah kedapatan menggunakan ganja melalui cairan liquid dengan rokok elektrik atau vape saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Chandrika Chika hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap Polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Chandrika Chika yang juga mantan kekasih Thariq Halilintar itu kedapatan menggunakan ganja melalui cairan liquid dengan rokok elektrik atau vape. 

Chandrika Chika yang dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) hanya diam. 

Wajahnya tidak terlihat karena ditutupi rambutnya yang dibiarkan tergerai saat rilis di depan awak media yang hadir. 

Bahkan awak media beberapa kali menyapa mantan kekasih Thariq Halilintar itu namun hal tersebut diabaikan.

Chandrika Chika pun enggan memberi komentar sepatah kata, begitu juga kelima temannya.

Baca juga: Ditangkap usai Isap Rokok Elektrik yang Mengandung Ganja, Selebgram Chandrika Chika Tertunduk Malu

Baca juga: Sukses Bawa Jateng sebagai Daerah Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng

Diketahui, Chandrika Chika diamankan bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024), pukul 23.00.

"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan menggunakan ganja untuk kumpul-kumpul saja di hotel itu," kata Wakaset Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, Selasa (23/4/2024).

Adapun Chandrika Chika dan teman-temannya menggunakan narkoba jenis ganja melalui cairan liquid dengan rokok elektrik atau vape.

AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja. Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(Tribunnews.com/Alivio Mubarak Junior)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved