Pilpres 2024
Anies Baswedan Siap Diskusi dengan Prabowo usai Kalah di Pilpres: Kita Teman dalam Demokrasi
Anies pun menjawab bahwa saat kampanye di Pilpres, Prabowo merupakan lawan. Akan tetapi dalam demokrasi, Prabowo adalah teman.
Selain itu, Muzani menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres
Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.
"Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," imbuhnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Tak hanya kubu 01, MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Sebut Keputusan MK Bukan Kiamat, Din Syamsuddin Akan Kumpulkan Massa Besar Kepung Istana Negara
Mahkamah berpendapat kubu 03 berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.
Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (m32)
Artikel ini tayang di Kompas.tv
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.