Berita Tangsel

Pilar Saga Ichsan Marah Ada Oknum Sekuriti Pamulang Square Palak Parkir Liar dan Minta THR

Pengunjung Pamulang Square yang suka parkir liar di tepi jalan tentu tahu ulah oknum sekuriti pusat perbelanjaan itu. Kelakuannya bikin kesal.

warta kota/ikhwana
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan kesal pada kelakuan oknum sekuriti di Pamulang Square, sebab karyawan outsourcing itu melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil dan motor yang parkir di tepi jalan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan tak membiayarkan oknum sekuriti yang diduga melakukan pungli parkir di mall Pamulang Square.

Pilar memastikan Kadishub sudah koordinasi dengan pihak Polres Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti, oknum sekuriti yang meminta uang parkir dengan nominal tak wajar.

Baca juga: Bayar Parkir Rp 2.000, Pemobil dan Juru Parkir Liar Cekcok di Grogol Petamburan, Ini Kronologinya

Ia memastikan jika sekuriti dari perusahaan alih daya (outsourcing) tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan segera dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.

"Dishub bersama Polres akan melakukan pemanggilan, karena ini masuk masalah hukum dan akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban seperti apa," kata Pilar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (18/4/2024).

Adapun, Pilar memaparkan jika biaya parkir di tepi jalan tidak boleh diminta dengan paksaan, seperti yang viral belakangan.

Baca juga: Heboh Pria Palak Uang Karyawan Warung Makan di Cipayung, Pelaku Diduga Alami Depresi

Diketahui, sempat viral gambar tiket parkir bertuliskan "Tiket parkir sementara Pamulang Square Rp 10.000 + THR" yang dinilai kurang wajar oleh masyarakat.

Karena itulah, Pilar menyesalkan pengelola mall Pamulang Square yang tak tegas dalam menyikapi permasalahan ini.

"Pihak Pamulang Square harus tanggung jawab, karena dibawah kebijakannya, artinya masih dalam pengawasan dan tanggung jawab mereka," ucap Pilar.

Apalagi oknum sekuriti itu dinilai telah melanggar peraturan daerah tentang retribusi parkir.

Ilustrasi - Polisi menangkap preman yang kerap memalak pengendara.
Ilustrasi - Polisi menangkap preman yang kerap memalak pengendara. (Ist)

Sebab, dalam karcis parkir tulisan kertas pihak pengelola tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang pemilik motor.

"Ada di undang-undang terkait perlindungan konsumen, sangat menyalahi. Anda (Garda Utama) kalau seperti itu, itu bisa masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved