Berita Tangsel
Pilar Saga Ichsan Marah Ada Oknum Sekuriti Pamulang Square Palak Parkir Liar dan Minta THR
Pengunjung Pamulang Square yang suka parkir liar di tepi jalan tentu tahu ulah oknum sekuriti pusat perbelanjaan itu. Kelakuannya bikin kesal.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan tak membiayarkan oknum sekuriti yang diduga melakukan pungli parkir di mall Pamulang Square.
Pilar memastikan Kadishub sudah koordinasi dengan pihak Polres Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti, oknum sekuriti yang meminta uang parkir dengan nominal tak wajar.
Baca juga: Bayar Parkir Rp 2.000, Pemobil dan Juru Parkir Liar Cekcok di Grogol Petamburan, Ini Kronologinya
Ia memastikan jika sekuriti dari perusahaan alih daya (outsourcing) tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran, maka perusahaan tersebut akan segera dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.
"Dishub bersama Polres akan melakukan pemanggilan, karena ini masuk masalah hukum dan akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban seperti apa," kata Pilar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (18/4/2024).
Adapun, Pilar memaparkan jika biaya parkir di tepi jalan tidak boleh diminta dengan paksaan, seperti yang viral belakangan.
Baca juga: Heboh Pria Palak Uang Karyawan Warung Makan di Cipayung, Pelaku Diduga Alami Depresi
Diketahui, sempat viral gambar tiket parkir bertuliskan "Tiket parkir sementara Pamulang Square Rp 10.000 + THR" yang dinilai kurang wajar oleh masyarakat.
Karena itulah, Pilar menyesalkan pengelola mall Pamulang Square yang tak tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
"Pihak Pamulang Square harus tanggung jawab, karena dibawah kebijakannya, artinya masih dalam pengawasan dan tanggung jawab mereka," ucap Pilar.
Apalagi oknum sekuriti itu dinilai telah melanggar peraturan daerah tentang retribusi parkir.

Sebab, dalam karcis parkir tulisan kertas pihak pengelola tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan barang pemilik motor.
"Ada di undang-undang terkait perlindungan konsumen, sangat menyalahi. Anda (Garda Utama) kalau seperti itu, itu bisa masuk ranah hukum,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Tangsel
oknum sekuriti
Pamulang Square
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan
palak
parkir liar
Tunjangan Hari Raya (THR)
Sekuriti
Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Dukung Kolaborasi Akademik dan Praktisi Sosial di Ajang ICSWSS 2025 |
![]() |
---|
Dorong Pelaku UMKM, BRI Insurance Percantik Tempat Usaha Taman Jajan Gaul di Tangsel |
![]() |
---|
Jadi Tempat Judol dan Prostitusi Online, Gedung Bekas RedDoorz di Ciputat Tangsel Disegel |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tenggelam di Tandon Lengkong Wetan Pecah Menunggu Proses Evakuasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.