Viral di Medsos

Arahan Kakak yang Purnawirawan TNI, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas di Lembang Bandung

Atas arahan kakaknya yang purnawirawan TNI, pengemudi Fortuner arogan dan ngaku adik jenderal buang pelat TNI di Lembang, Bandung, Jawa Barat

Istimewa/ Instagram @puspomTNI
Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto membeberkan alasan PWGA pengemudi Fortuner arogan gunakan pelat dinas TNI di mobilnya hingga ngaku adik Jenderal. Pelaku diketahui seorang pengusaha. Atas arahan kakaknya yang purnawirawan TNI, PWGA buang pelat TNI di Lembang, Bandung, Jawa Barat. 

WARTAKOTALVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi Fortuner arogan berpelat dinas TNI berinisial PWGA, di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat,

Kasus pengemudi Fortuner PWGA ini sempat ramai di media sosial karena ia mengaku adik Jenderal usai menabrak mobil wartawan dan terlibat cekcok, di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 57.

Dalam video yang beredar di media sosial, awalnya PWGA mengaku sebagai anggota TNI.

Namun, PWGA mengubah pernyataannya dan mengakui bahwa yang sebenarnya anggota TNI adalah kakaknya.

Setelah ramai di media sosial, pelat dinas TNI bernomor 84337-00 yang digunakan PWGA itu tercatat milik orang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.

Asep kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan plat nomor, pada Minggu (14/4/2024). 

Pengemudi Toyota Fortuner berpelat TNI marah seusai menabrak mobil lain di Tol Japek KM 57. Sang pengemudi ngaku adik Jenderal Sony Abraham. Sementara korban adalah wartawan.
Pengemudi Toyota Fortuner berpelat TNI marah seusai menabrak mobil lain di Tol Japek KM 57. Sang pengemudi ngaku adik Jenderal Sony Abraham. Sementara korban adalah wartawan. (istimewa)

Baca juga: Marcellina Ceritakan Kronologi Cekcok dengan Pengemudi Fortuner Pelat TNI Adik Jenderal di Tol Japek

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengumumkan bahwa PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapannya pada Selasa (16/7) malam di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menurut Titus PWGA langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (17/4/2024).

Titus menjelaskan PWGA dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan kerugian.

Dimana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

Menurut Titus setelah video PWGA cekcok dengan pengemudi lain viral di media sosial, pelaku langsung kabur ke rumah sang kakak bersama istrinya di kawasan Jakarta Timur.

"Jadi sejak kejadian itu, dia (pengemudi Fortuner) ke rumah kakaknya bersama istrinya," jelasnya.

PWGA menyimpan mobil Toyota Fortuner yang pakai dengan ditutup kain terpal.

Sementara pelat dinas TNI palsu yang digunakan sudah dibuang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved