Kriminalitas

Lakukan Penambangan Ilegal di Area PT Antam, Sembilan Gurandil Ditangkap Polisi

Sembilan orang gurandil (penambang emas ilegal-Red) diamankan polisi di Desa Bantarkaret Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/4)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Sembilan orang gurandil (penambang emas ilegal-Red) diamankan polisi di Desa Bantarkaret Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/4/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, NANGGUNG - Sembilan orang gurandil (penambang emas ilegal-Red) diamankan polisi di Desa Bantarkaret Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (15/4/2024).

Para gurandil ini ditangkap karena melakukan penambangan tanpa izin di Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor milik PT Antam Tbk.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan sembilan orang ini ditangkap pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Mereka ditangkap di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor, Desa Bantarkaret oleh tim patroli perusahaan," kata Ade saat dihubungi Rabu (17/4/2024).

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan, para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.

"Kami menerima penyerahan sembilan orang terduga pelaku pencurian dan atau melakukan usaha tambang tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," paparnya.

Baca juga: 140 Ribu Pengunjung Tercatat Padati Taman Mini Indonesia Indah Sepekan Libur Lebaran

Baca juga: Siapkan Jawabannya, 10 Pertanyaan Ini Diajukan saat Wawancara untuk Mendapatkan Visa

Menurut  Ade, para pelaku merintangi atau mengganggu  kegiatan usaha tambang  dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat - syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Mereka dikenakan sanksi hukum pidana
Pasal 363 KUHPidana karena merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR," tuturnya

Para pelaku yang sudah diamankan Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat,
S Bin Anwar, AR Bin HAE,
AB Bin Mada, IR Bin Sapri, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi, R Bin Almarhum Arsudin, dan L Bin Udi.

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, enam karung batuan diduga mengandung emas, sembilan senter dan enam buah batu batrai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam berbagai merek, satu plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, sembilan bungkus rokok berbagai merek serta tiga korek api gas.

Selain itu, ada juga sembilan pasang sepatu merk AP Boot, delapan baju berbagai merek dan ukuran, 11 celana berbagai merk dan ukuran, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, dan uang Rp 17.000.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved