Pekerja Migran

BP2MI Desak Adanya Diskresi untuk Barang Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

BP2MI akan menggelar rapat bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk menindaklanjuti masalah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Istimewa
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mendesak adanya diskresi untuk menindaklanjuti masalah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendesak adanya diskresi untuk menindaklanjuti masalah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kita rapat besok (hari ini) dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, saya Kepala BP2MI diundang," kata Benny saat melepas PMI tujuan Korea Selatan, Senin (15/4/2024) di El Hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Benny memastikan pihaknya akan tetap berpegang teguh terhadap beberapa usulannya dalam upaya memberikan perlakuan khusus kepada para PMI.

Pertama, Benny memastikan akan terus mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pajak terhadap barang kiriman PMI yang masuk ke negara.

"Agar barang-barang mereka yang dikirim, yang pastinya bukan untuk komersil, bukan untuk bisnis atau diperjualbelikan itu dibebaskan oleh negara, artinya tidak ada pajak yang dikenakan," kata Benny.

Baca juga: Dituding Gunakan Jabatan Kepala BP2MI Menangkan Ganjar di Luar Negeri, Benny Ramdhani Buka Suara

Baca juga: Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal, BP2MI Temukan 10 Calon TKW yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Benny juga masih akan meminta kebijakan kementerian/lembaga terkait untuk melepaskan barang-barang milik PMI yang kini masih tertahan di beberapa pelabuhan.

Ia meminta barang-barang PMI diterapkan diskresi dan mendapatkan relaksasi dari aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) nomor 36 tahun 2023.

Di mana dalam aturan tersebut, barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan akan dikembalikan ke negara asalnya atau dimusnahkan.

"Yang menjadi kendala di lapangan, kalau berlebih dan yang dibatasi harus dikembalikan ke negara pengirim, kemudian harus dimusnahkan," kata Benny.

"Ini harus ada diskresi yang bersifat khusus, yaitu segera keluarkan dan dikirim ke keluarga calon penerima atau keluarga PMI," sambungnya.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved