Berita Jakarta
BKD DKI Pastikan Pegawai Diperkenankan WFH Jika Terkendala Hambatan Bekerja di Kantor
BKD DKI Jakarta memastikan work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku bagi pegawai terkendala hambatan untuk bekerja dari kantor.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan, aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang terkendala hambatan untuk bekerja di kantor.
“Dalam arti gini, kami kan tak bisa hindar jika ada case (kasus), kemarin koordinasi ke kami, anaknya (pegawai) masuk RS sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya, dia boleh WFH,” kata Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya di Balai Kota DKI pada Selasa (16/4/2024).
Maria mengatakan, pegawai yang sakit atau diharuskan beristirahat di rumah, juga diperbolehkan WFH. Artinya, pemerintah daerah memberlakukan sistem kerja yang fleksibel bagi pegawai yang tetap ingin bekerja.
“Ada lagi yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu, yang seperti itu kami beri WFH,” ujar Mara.
Baca juga: Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Pastikan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Menurut Maria, para kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) telah memberikan peringatan kepada anak buahnya untuk tetap bekerja di kantor mulai Selasa (16/4/2024).
Karena itu, seharusnya tidak ada lagi pegawai yang beralasan terlambat maupun absen ke kantor karena masih di dalam perjalanan setelah mudik lebaran Idulfitri 1445 H.
“Dari informasi sebelumnya Pak Gubernur sampaikan tidak ada cuti setelah itu (Selasa, 16/4/2024). Jadi masing-masing SKDP sudah warning (memperingatkan) pegawainya sudah harus balik,” ucapnya
“Jadi setelah kami tarik data, kami sampaikan adakah yang ambil WFH, yang pasti SKPD yang laksanakan (layanan) ke masyarakat itu tidak ada (WFH),” lanjutnya.
Maria mengatakan, pihaknya akan meninjau alasan pegawai yang tidak hadir saat hari Selasa (16/4/2024) ini. Jika alasan mereka masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan, BKD mempersilakan yang bersangkutan bekerja dari rumah.
Sementara jika absen tanpa alasan yang jelas, BKD akan memberikan sanksinya. Jenis sanksinya pun beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca juga: 1,2 juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek Selama Empat Hari Setelah Lebaran 2024
“Sanksinya kita akan liat dulu. Ketidakhadirannya alasannya harus bisa diterima atau dipertanggungjawabkan. Jadi yang sudah confirm (konfirmasi) yang saya sampaikan, ada yang harus dampingi anak di RS, ada yang harus dirawat juga,” tuturnya.
“Ada juga unit layanan yang tak ada cuti bersama, seperti RS harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (lebaran),” tambahnya.
Hingga kini, BKD masih mengecek data presensi atau kehadiran para pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Untuk rumah sakit, para pegawai di sana memiliki jam kerja khusus, sehingga tidak mungkin seluruh pegawai di sana cuti bersama lebaran.
“Kan nggak mungkin seluruh pegawainya cuti bersama. Jadi kami tarik data dulu ya untuk pastikan SKPD mana saja yang pegawainya tak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polisi Bubarkan Balap Liar di Pulo Gadung Dini Hari, 5 Pemuda Terjaring |
|
|---|
| Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Ribuan Wisatawan Padati Kawasan Wisata Kota Tua Jakarta Barat |
|
|---|
| Evaluasi CFD di Jalan Rasuna Said, Pemprov DKI Jakarta Kembali Gelar Car Free Day Mulai Juni 2026 |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Sebut Tarif Parkir yang Tidak Wajar di Blok M Jakarta Selatan Bisa Diproses Hukum |
|
|---|
| Ternyata Ini Alasan Pangkat Kapolda Metro Jaya Naik Jadi Bintang Tiga, Irjen Asep Heri Kini Komjen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/maria-q.jpg)